Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wiranto Soroti Tiga Isu Aktual Nasional

Iqbal Al Machmudi
19/9/2019 10:10
Wiranto Soroti Tiga Isu Aktual Nasional
Menko Polhukam Wiranto berbicara kepada pers untuk merespons pro dan kontra terkait dengan pengesahan revisi UU KPK di Jakarta, kemarin.(MI/MOHAMAD IRFAN)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta jajaran pejabat baru di Kemenko Polhukam untuk mencermati tiga persoalan aktual yang sedang terjadi di Indonesia.  

"Paling tidak ada tiga masalah aktual yang perlu cermati, perlu penanganan cermat tepat dan benar," kata Wiranto saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon I di Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin. 

Ketiga persoalan itu, kata dia, meliputi stabilitas keamanan di Provinsi Papua dan Papua Barat, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Sumatra dan Kalimantan, dan hal-hal menyangkut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   

Wiranto kembali menegaskan kepada jajarannya untuk mencermati dinamika situasi nasional dengan berbagai permasalahan yang terjadi. Ia mengingatkan bahwa Kemenko Polhukam memiliki tanggung jawab untuk tanggap dan siaga dalam mengawal stabilitas politik, hukum, dan keamanan negara dengan kebijakan-kebijakannya. 

"Untuk itulah, Kemenko Polhukam harus hadir, tanggap, siaga dalam mengawal stabilitas polhukam, serta dalam pelaksanaan fungsi mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan kebijakan polhukam," kata Wiranto.

Pada kesempatan itu, ada empat pejabat eselon I Kemenkopolhukam yang dilantik, yakni Mayjen TNI (Purn) Tri Soewandono sebagai sekretaris Kemenko Polhukam, menggantikan pejabat lama, Letjen TNI (Purn) Agus Surya bakti.

Kemudian, Mayjen TNI Rudianto sebagai deputi bidang koordinasi pertahanan negara, Brigjen TNI Purnomo Sidi sebagai staf ahli bidang SDM dan teknologi, dan Laksma TNI Yusuf sebagai staf ahli kedaulatan wilayah kemaritim-an.

Dalam kaitan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan DPR menjadi undang-undang, Wiranto meminta masyarakat menghilangkan kecurigaan-kecurigaan bahwa UU itu bakal melemahkan lembaga antirasuah.   

"Mari hilangkan dulu kecurigaan terhadap lembaga negara yang mengolah masalah ini (revisi UU KPK)," tuturnya.

Wiranto mengajak masyarakat untuk melihat persoalan itu secara lebih proporsional dan konstruktif, apalagi mengingat regulasi itu sudah berusia 17 tahun. Menurut dia, setiap regulasi, termasuk UU dibuat karena kondisi objektif saat itu, yakni untuk lebih mengatur dan membangun keteraturan dalam masyarakat. Di sisi lain, kondisi akan selalu berubah mengikuti zaman sehingga regulasi yang dibuat tidak boleh kaku, melainkan harus menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi. 

"Kita lihat hasilnya nanti bagaimana. Jangan buru-buru kita sudah menjustifikasi, buruk sangka seakan-akan kiamat lah pembe-rantasan korupsi di Indonesia," cetus Wiranto.

Wiranto menambahkan revisi UU KPK dilakukan untuk menjadikan KPK sebagai lembaga yang humanis sekaligus tegas. "Siapa yang bilang melemahkan, tapi justru memperkuat. Jadi saya kira hal ini perlu dimengerti."  (Iam/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya