Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UU Pemasyarakatan Permudah Remisi Koruptor

Putra Ananda
19/9/2019 09:50
UU Pemasyarakatan Permudah Remisi Koruptor
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa(MI/MOHAMAD IRFAN )

DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Salah satu yang disoroti dari revisi itu ialah pemberian syarat remisi atau pemotongan masa hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa, seperti terorisme, korupsi, dan kejahatan berat HAM.

Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan pembebasan bersyarat dan remisi terhadap pelaku kejahatan luar biasa tidak lagi merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. "Tidak lagi. Otomatis PP itu tidak berlaku lagi," kata Herman di Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua Komisi III lainnya, Erma S Ranik, menjelaskan rekomendasi remisi dan pembebasan bersyarat tidak lagi di lembaga penegak hukum. Lewat revisi UU Pemasyarakatan, remisi dikembalikan ke pengadilan.

"Pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak Anda sebagai terpidana itu dicabut, dia berhak untuk mengajukan itu (remisi)," jelas Erma.

Direktorat Pemasyarakatan juga berhak menilai apakah seseorang bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat. Sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut hak narapidana dicabut, aturan itu tetap berlaku. "Boleh mereka (narapidana) mengajukan remisi. Diterima atau tidak, tergantung Kemenkum dan HAM," kata Erma.

Pasal 43A PP Nomor 99 Tahun 2012 sebelumnya mengatur seorang narapidana bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat apabila memenuhi sejumlah persyarat-an. Misalnya, bersedia menjadi justice collaborator, sudah menjalani hukuman selama dua pertiga, menjalani asimilasi setengah dari masa pidana yang dijalani, serta menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.

Aturan itu otomatis tidak berlaku setelah revisi UU Pemasyarakatan disahkan. Pembahasan revisi UU Pemasyarakatan berlangsung mulus dalam rapat tingkat pertama di Komisi III, Selasa (17/9).

DPR dan pemerintah sepakat pembahasan revisi UU Pemasyarakatan dilanjutkan ke tingkat II. Setelah itu, DPR akan menjadwalkan paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan aturan mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa diciptakan dengan alasan keadilan dan kepastian hukum.

Sebelumnya, pemberian remisi dan bebas bersyarat mengacu PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Substansi revisi UU Pemasyarakat-an yang menjadi usul inisiatif DPR tersebut dikritik banyak pihak karena mempermudah koruptor mendapat remisi dan bebas bersyarat. (Uta/Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya