Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Salah satu yang disoroti dari revisi itu ialah pemberian syarat remisi atau pemotongan masa hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa, seperti terorisme, korupsi, dan kejahatan berat HAM.
Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan pembebasan bersyarat dan remisi terhadap pelaku kejahatan luar biasa tidak lagi merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. "Tidak lagi. Otomatis PP itu tidak berlaku lagi," kata Herman di Jakarta, kemarin.
Wakil Ketua Komisi III lainnya, Erma S Ranik, menjelaskan rekomendasi remisi dan pembebasan bersyarat tidak lagi di lembaga penegak hukum. Lewat revisi UU Pemasyarakatan, remisi dikembalikan ke pengadilan.
"Pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak Anda sebagai terpidana itu dicabut, dia berhak untuk mengajukan itu (remisi)," jelas Erma.
Direktorat Pemasyarakatan juga berhak menilai apakah seseorang bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat. Sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut hak narapidana dicabut, aturan itu tetap berlaku. "Boleh mereka (narapidana) mengajukan remisi. Diterima atau tidak, tergantung Kemenkum dan HAM," kata Erma.
Pasal 43A PP Nomor 99 Tahun 2012 sebelumnya mengatur seorang narapidana bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat apabila memenuhi sejumlah persyarat-an. Misalnya, bersedia menjadi justice collaborator, sudah menjalani hukuman selama dua pertiga, menjalani asimilasi setengah dari masa pidana yang dijalani, serta menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.
Aturan itu otomatis tidak berlaku setelah revisi UU Pemasyarakatan disahkan. Pembahasan revisi UU Pemasyarakatan berlangsung mulus dalam rapat tingkat pertama di Komisi III, Selasa (17/9).
DPR dan pemerintah sepakat pembahasan revisi UU Pemasyarakatan dilanjutkan ke tingkat II. Setelah itu, DPR akan menjadwalkan paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan aturan mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa diciptakan dengan alasan keadilan dan kepastian hukum.
Sebelumnya, pemberian remisi dan bebas bersyarat mengacu PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Substansi revisi UU Pemasyarakat-an yang menjadi usul inisiatif DPR tersebut dikritik banyak pihak karena mempermudah koruptor mendapat remisi dan bebas bersyarat. (Uta/Medcom/P-3)
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Eris Ramdani, mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved