Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mekeng kembali Mangkir

Dhika Kusuma Winata
18/9/2019 10:40
Mekeng kembali Mangkir
Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

ANGGOTA DPR yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, Mekeng akan dimin-tai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, pemilik perusahaan tambang PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

"Yang bersangkutan (Mekeng) tidak hadir karena informasinya masih perjalanan dinas. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/9).

Samin Tan saat ini berstatus tersangka dalam kasus pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus dugaan suap itu juga melibatkan mantan anggota DPR dari Partai Golkar lainnya, Eni Maulani Saragih. Eni saat ini juga berstatus tersangka.

Di saat yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samin Tan, namun dia tidak memenuhi panggilan. Mekeng dan Samin sebelumnya juga dipanggil KPK pada 11 September lalu, namun keduanya mangkir.

Sebelumnya, KPK meminta pihak Imigrasi mencegah Mekeng ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 10 September 2019. Namun, ketika surat cekal diterbitkan, Mekeng diketahui dalam perjalanan dinas ke luar negeri. KPK menduga Mekeng mengetahui sejumlah hal berkenaan dengan kasus tersebut. Seperti diketahui, Samin diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni terkait kongkalikong pengurusan terminasi kontrak pertambangan tersebut.

Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Adapun PT BLEM milik Samin Tan diduga telah mengakuisisi PT AKT sebelum terminasi tersebut. Dalam upaya menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya itu, Samin diduga meminta bantuan kepada Eni Saragih. Eni yang saat itu merupakan anggota Komisi VII DPR menyanggupi permintaan Samin, dan diduga memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Sebagai imbalan, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin.

Pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari Samin melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni sebanyak 2 kali yang berjumlah Rp5 miliar. (Dhk/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya