Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Mendagri Ingatkan Pemda tidak Main Mata dengan Korporasi Pembakar

Akmal Fauzi/Antara
17/9/2019 16:30
Mendagri Ingatkan Pemda tidak Main Mata dengan Korporasi Pembakar
Petugas KLHK menyegel lahan perusahaan asal Malaysia PT Adei Plantation and Industry di Riau, Jumat (13/9/2019).(Antara)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah tidak menghalangi upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Riau

"Kalau soal sanksi kepada perusahaan itu kewenangan KLHK, tapi kami meminta pemda agar mendukungnya. Jangan menghalangi, melindungi, atau kongkalikong dengan perusahaan. Kalau memang salah, ya harus ditindak KLHK,” ungkap Tjahjo di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (17/9).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Dok MI/Ramdani)

Tjahjo menegaskan, kepala daerah dan jajarannya harus melakukan tugas utama yakni melindungi masyarakat dari bencana daripada berpihak pada perusahaan pemilik lahan yang terindikasi sebagai penyebab bencana karhutla.

Tjahjo menegaskan bencana asap akibat kebakaran hutan yang terjadi di beberapa daerah di Kalimantan dan Sumatra, kepala daerah harus mengutamakan kepentingan rakyat.

Kesehatan, keamanan dan kenyamanan masyarakat saat ini harus menjadi prioritas bagi pemerintah daerah dibandingkan kepentingan pengusaha, katanya.    

"Pemda itu harus menjaga warganya, jangan sampai ada dampak buruk dari kebakaran ini. Kalau ada api sedikit, langsung padamkan. Kepala daerah harus menggerakkan perangkatnya sampai tingkat bawah," tambahnya.    

Baca juga: Asap Kebakaran TPA Antang Diduga Picu Kanker

Imbauan terkait penanggulangan dampak karhutla dan bencana lain, menurut Tjahjo, telah disampaikan ke seluruh kepala daerah melalui dua radiogram yang dikeluarkan sejak sebulan lalu.    

Dalam radiogram tersebut, Mendagri antara lain menginstruksikan kepada pemda untuk menganggarkan dana tidak terduga lewat APBD untuk mengatasi bencana asap tersebut. Hal itu bertujuan agar penanggulangan bencana tidak terhambat karena harus menunggu bantuan dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, Mendagri juga meminta seluruh kepala daerah untuk berkoordinasi dengan aparat terkait yang terlibat dalam upaya pemadaman api karhutla dan penanganan bencana asap. (X-15)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya