Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Efisiensi tidak Terbukti, Pemilu Serentak Diguga

Cahya Mulyana
17/9/2019 11:10
Efisiensi tidak Terbukti, Pemilu Serentak Diguga
Ketua majelis hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) bersama hakim Manahan MP Sitompul (kiri) dan hakim Suhartoyo(MI/Pius Erlangga)

PENYELENGGARAAN Pemilu 2019 yang berlangsung serentak disebut tidak terbukti menghemat waktu, anggaran, ataupun mengurangi beban kerja. Mahkamah Konstitusi diminta meninjau ulang pertimbangan yang masuk Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 tersebut.

Putusan itu menguji ketentuan norma dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dengan meninjau ulang diharapkan berujung pada pemisahan kembali pemilu presiden dan pemilu legislatif.

Hal itu dikemukakan Arjuna Pemantau Pemilu selaku pemohon uji materi Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kelompok tersebut diwakili  Badrul Kohir dan Adib Hadi Permana, Pena Pemantau Pemilu dalam hal ini diwakili Kunarti dan Dian Mukti, Maratul Mukhminah, M Faesal Zuhri, Nurhadi, Sharon Clarins Herman, dan Ronaldo Heinrich Herman.

"Kami memperkuat sanggahan tentang pertimbangan hukum MK saat mengabulkan permohonan pemilu serentak pada 2014, yakni untuk efisien anggaran juga waktu serta menekan beban kerja. Namun, faktanya berbeda, banyak yang meninggal juga sakit, tidak efisien dan anggarannya juga malah naik," terang kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, dalam sidang perbaikan permohonan perkara uji materi dengan Nomor 37/PUU-XVII/2019 di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Menurut Victor, fakta empiris menyatakan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 telah memakan banyak korban dari pihak penyelenggaraan pemilu in casu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Artinya, desain penyelenggara pemilu dengan lima kotak seperti yang diinginkan oleh pembentuk Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana menjadi salah satu dasar MK mengabulkan permohonan dalam Perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 perlu diuji dan dipertimbangkan kembali konstitusionalitasnya dengan tafsir filosofis dan sosiologis.

Anggaran Pemilu Serentak 2019 pun naik 61% menjadi Rp25,5 triliun dari anggaran Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2014 yang menelan biaya Rp15,5 triliun.

"Jadi, apa yang diharapkan itu untuk efisiensi waktu, anggaran, dan beban kerja tidak terwujud sehingga kami mengharapkan pemilu serentak ini ditinjau kembali dan dikembalikan kepada pihak yang berwenang membuat undang-undang untuk disesuaikan dengan kebutuhan, seperti apakah pilpres dan pemilihan DPR dan DPD satu paket kemudian pemilihan DPRD digabungkan dengan pemilihan kepala daerah," paparnya.

Selain itu, lanjut Viktor, berdasarkan hasil evaluasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebanyak 82% masyarakat menginginkan pemilu serentak diubah, sedangkan 72% pemilih mengaku merasa kesulitan.

"Dengan kondisi ini jangan sampai dibalik, rakyat untuk pemilih, bukan pemilu untuk rakyat. Dengan begitu, kami meminta MK meninjau kembali putusannya sehingga pelaksanaan pemilu bisa dinamis, dengan tidak mengunci pemilu yang konstitusional itu yang serantak," pungkasnya.

 

Dirapatkan hakim

Saldi Isra selaku ketua majelis hakim pada persidangan tersebut menyatakan akan membawa permohonan perkara ini ke Rapat Permusyawatan Hakim. Nantinya para hakim akan memutuskan apakah uji materi perkara ini diterima atau tidak dan pembahasannya akan dilanjutkan atau ditolak. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya