Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
IBARAT pepatah bertepuk sebelah tangan. Presiden Joko Widodo menolak pengembalian mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diminta pimpinan lembaga antirasuah itu. Pasalnya, dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak dikenal istilah pengembalian mandat tersebut.
"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada. Yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia, dan terkena tindak pidana korupsi," kata Presiden Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, kemarin.
Presiden meminta pimpinan KPK untuk bijak dalam mengambil keputusan. Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan sejak awal dirinya tak pernah meragukan pimpinan KPK 2015-2019. "KPK itu lembaga negara, institusi negara, jadi bijaklah dalam kita bernegara," tegasnya.
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode Syarif, menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaga itu ke Presiden pada Jumat (13/9). Menurut Agus, pihaknya dikepung dalam berbagai sisi, terutama terkait dengan revisi UU KPK yang kini bergulir di DPR.
Presiden mengaku belum tahu kapan akan bertemu dengan pimpinan KPK jilid IV itu. Dia menyatakan pertemuan akan diatur Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Di sisi lain, KPK menyatakan tetap beroperasi. Penyerahan mandat kepada Presiden Jokowi yang di-umumkan Ketua KPK Agus Rahardjo akhir pekan lalu tidak berarti lembaga antirasuah itu berhenti beroperasi (shutdown).
"Di tengah berbagai serangan kepada KPK akhir-akhir ini, kami akan tetap berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya. Kami sadari sebagai amanat yang harus dijalankan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Di Gedung KPK, Jakarta, kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo juga melantik dua pejabat lembaga itu, yakni Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut tidak ada istilah pengembalian mandat dalam UU No 30/2002 tentang KPK.
"Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK. Tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK, sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK," kata Yusril, kemarin.
Di sisi lain, melalui rapat paripurna kemarin, DPR mengesahkan keputusan pemilihan lima pimpinan KPK periode 2019-2023, yaitu Firli Bahuri (ketua), Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron. Mereka terpilih dalam voting capim KPK di Komisi III pada Jumat (13/9) dini hari. Kelimanya akan dilantik sebagai komisioner pada 21 Desember.
Ibarat gentong air
Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memerangi korupsi.
"Kalau kita bicara pemberantasan korupsi bahwa tidak ada satu individu yang bisa lepas membebaskan korupsi," kata Firli di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Komisioner KPK 2019-2023 Nurul Ghufron mengatakan kerja KPK ibarat menjaga gentong air yang dianalogikan sebagai keuangan negara. Menurutnya, gentong itu dapat bocor karena dua hal; pertama karena digerogoti tikus dan kedua karena pengelolaan air yang tidak optimal.
"Kalau pencegahan sudah ketat, tapi masih ada tikus yang menggerogoti, ya itu yang harus ditindak," jelasnya di Gedung Metro TV, Jakarta, tadi malam.
Pihaknya akan segera berkomunikasi dengan komisioner KPK 2015-2019. Pun dengan Wadah Pegawai KPK nantinya. "Kami akan mendengar apa kerisauan mereka dengan kehadiran kami." (Uta/Dhk/Mir/X-4)
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved