Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyatakan telah membentuk tim penilai untuk mengawasi kinerja jajaran Polri mulai dari tingkat Polsek hingga Polda dalam menangani penegakan hukum perkara kebakaran hutan dan lahan.
"Kita intensifkan penegakan hukum. Saya sampaikan kepada jajaran, saya sudah bentuk tim," tegas Tito usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Pekanbaru, Senin malam.
Tito mengatakan tim pengawas dan penilai yang dibentuk tersebut terdiri dari Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Tugas tim itu adalah untuk mengawasi kinerja jajaran Polri di wilayah rawan Karhutla dalam melaksanakan penegakan hukum perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut dia, pembentukan tim itu penting dilakukan untuk mendorong kinerja jajaran Polri agar lebih maksimal. Tito juga mengatakan telah menggelar rapat melalui konferensi video dengan jajaran Polda dan Polres se Indonesia.
Akan tetapi, dia menekankan terdapat 6 Polda yang menjadi fokus utama yakni Polda Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Baca juga : KLHK Segel Lahan 48 Perusahaan Terkait Karhutla
"Bagaimana agar mereka tertarik untuk melakukan aktivitas secara maksimal, dan bagaimana mereka terpacu," ujarnya.
"Saya sampaikan, silahkan bergerak, nanti ada tim penilai dari Mabes Polri, Irwasum dan Propam yang akan mengecek ke semua wilayah. Jadi nanti penilaian kita jika ada yang tidak terkendali dan tidak ada upaya maksimal, apalagi penangkapan tak ada, out!," lanjutnya.
Meski begitu, dia juga mengatakan tidak sungkan memberikan penghargaan apabila tim penilai menyatakan jajarannya berhasil menangani perkara karhutla dengan maksimal. Penghargaan itu berupa promosi jabatan dan kesempatan pendidikan.
Lebih jauh, Kapolri juga turut menyinggung terkait penanganan penegakan hukum perkara karhutla yang melibatkan korporasi. Ia mengatakan telah memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan pendampingan kepada jajaran Polda yang menangani perkara korporasi.
"Saya turunkan juga dari Mabes, dari Bareskrim, tim khusus untuk masalah korporasi, bukan perorangan. Kalau ada korporasi melakukan, kerjakan (selidiki). Tentunya koordinasi dengan stake holder terkait, termasuk KLHK," tegasnya. (Ant/OL-7)
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved