Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Dumai, berkoordinasi dengan TNI AL Dumai, Karantina Hewan, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), menegah penyelundupan hewan dilindungi jenis belangkas atau dalam bahasa latin dikenal sebagai xiphosura.
Dalam konferensi yang digelar pada Rabu (11/09), Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan bahwa dari penindakan yang dilakukan di daerah Panipahan ini, petugas menegah dan mengamankan 32 boks fiber yang berisikan 2.943 ekor belangkas.
“Kemasan boks fiber yang layaknya digunakan untuk kemasan ekspor ikan segar ini ditengarai disengaja untuk mengelabuhi petugas,” ujar Fuad.
Fuad menambahkan, sebagai tindak lanjut penindakan, belangkas yang ditemukan dalam keadaan mati ini diserahkan petugas Bea Cukai ke BBKSDA untuk dikubur di daerah Bukit Jin Kota Dumai.
Belangkas adalah salah satu hewan langka, bahkan hewan purba yang banyak diburu orang karena dipercaya mempunyai khasiat yang baik buat tubuh juga untuk ilmu pengetahuan. Populasinya yang semakin sedikit menjadikan hewan dilindungi ini mempunyai harga pasar yang cukup tinggi.
Sementara itu, di alam bebas hewan yang hidup diperairan dangkal daerah air payau dan kawasan mangrove ini, dapat dikenali karena memiliki bentuk tubuh (terutama bagian depannya) mirip dengan bentuk tapal kuda. Itu sebabnya di luar negeri, belangkas kerap disebut kepiting tapal kuda.
Dalam tangga klasifikasi ilmiah, belangkas termasuk ke dalam filum Arthropoda (hewan beruas-ruas) seperti kepiting, serangga, dan kelabang juga termasuk ke dalam filum ini.
Dasar penggolongan tersebut adalah karena belangkas memiliki enam pasang kaki dan tubuh yang beruas-ruas. Ada empat spesies belangkas yang diketahui oleh manusia yang masih hidup pada masa kini. Keempat spesies tersebut digolongkan ke dalam famili Limulidae. Habitat asli belangkas adalah pesisir Asia Pasifik (termasuk Indonesia), Asia Selatan, dan Amerika Utara bagian tenggara.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan illegal fishing, yakni kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku, aktivitasnya tidak dilaporkan kepada institusi atau lembaga perikanan yang berwenang. Mari kita jaga dan lestarikan kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia,” tegasnya. (OL-09)
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
KPK panggil 3 pengusaha rokok (LEW, RKN, BT) terkait kasus suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Enam tersangka termasuk Direktur P2 Bea Cukai telah ditetapkan.
Temuan dua safe house dengan nilai sitaan puluhan miliar rupiah juga menjadi indikator kuat bahwa praktik tersebut tidak mungkin hanya melibatkan satu entitas.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemanfaatan sistem Auto Gate All Indonesia untuk pelaporan Electronic Customs Declaration (E-CD)
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama meninjau kesiapan layanan dan pengawasan arus barang menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah di Pelabuhan Tanjung Priok.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved