Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Dumai, berkoordinasi dengan TNI AL Dumai, Karantina Hewan, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), menegah penyelundupan hewan dilindungi jenis belangkas atau dalam bahasa latin dikenal sebagai xiphosura.
Dalam konferensi yang digelar pada Rabu (11/09), Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan bahwa dari penindakan yang dilakukan di daerah Panipahan ini, petugas menegah dan mengamankan 32 boks fiber yang berisikan 2.943 ekor belangkas.
“Kemasan boks fiber yang layaknya digunakan untuk kemasan ekspor ikan segar ini ditengarai disengaja untuk mengelabuhi petugas,” ujar Fuad.
Fuad menambahkan, sebagai tindak lanjut penindakan, belangkas yang ditemukan dalam keadaan mati ini diserahkan petugas Bea Cukai ke BBKSDA untuk dikubur di daerah Bukit Jin Kota Dumai.
Belangkas adalah salah satu hewan langka, bahkan hewan purba yang banyak diburu orang karena dipercaya mempunyai khasiat yang baik buat tubuh juga untuk ilmu pengetahuan. Populasinya yang semakin sedikit menjadikan hewan dilindungi ini mempunyai harga pasar yang cukup tinggi.
Sementara itu, di alam bebas hewan yang hidup diperairan dangkal daerah air payau dan kawasan mangrove ini, dapat dikenali karena memiliki bentuk tubuh (terutama bagian depannya) mirip dengan bentuk tapal kuda. Itu sebabnya di luar negeri, belangkas kerap disebut kepiting tapal kuda.
Dalam tangga klasifikasi ilmiah, belangkas termasuk ke dalam filum Arthropoda (hewan beruas-ruas) seperti kepiting, serangga, dan kelabang juga termasuk ke dalam filum ini.
Dasar penggolongan tersebut adalah karena belangkas memiliki enam pasang kaki dan tubuh yang beruas-ruas. Ada empat spesies belangkas yang diketahui oleh manusia yang masih hidup pada masa kini. Keempat spesies tersebut digolongkan ke dalam famili Limulidae. Habitat asli belangkas adalah pesisir Asia Pasifik (termasuk Indonesia), Asia Selatan, dan Amerika Utara bagian tenggara.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan illegal fishing, yakni kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku, aktivitasnya tidak dilaporkan kepada institusi atau lembaga perikanan yang berwenang. Mari kita jaga dan lestarikan kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia,” tegasnya. (OL-09)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing soal penyegelan Toko Tiffany & Co. Berikut kronologi penyegelan Tiffany & Co
Menkeu Purbaya buka dugaan persekongkolan di balik penyegelan tiga gerai Tiffany & Co terkait kasus impor dan underinvoicing.
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved