Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Prasetyo tak Pusing Jaksa tak Terpilih

Medcom/Ant/P-4
14/9/2019 10:55
Prasetyo tak Pusing Jaksa tak Terpilih
Jaksa Agung H.M Prasetyo (tengah)(MI/ BARY FATHAHILAH)

JAKSA Agung M Prasetyo tak mempersoalkan nihilnya unsur jaksa di susunan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Kejaksaan Agung sudah mengirimkan banyak personelnya membantu Lembaga Antirasuah. "Ya ndak apa-apa, kami punya 90 jaksa lebih di situ (KPK). Mereka yang nanti bekerja di sana untuk kasus-kasus yang ditangani oleh KPK," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Satu-satunya calon pimpinan KPK dari unsur jaksa yang lolos hingga 10 besar yakni, Johanis Tanak. Namun, suara Tanak kalah dalam pemungutan suara dan gagal menjadi pimpinan KPK jilid V. Prasetyo membantah ada intervensi dalam kegagalan Tanak melenggang ke KPK. Apalagi, dia yang mengusulkan Tanak ke panitia seleksi (pansel) agar bisa ikut seleksi.

Terpisah, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengungkapkan, pihaknya meminta Nawawi Pomolango selaku pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 untuk melepaskan jabatannya sebagai hakim. "Sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku, Nawawi harus mundur dan melepaskan jabatan sebagai hakim," katanya.

Samsan mengatakan ketika Nawawi sudah purnatugas sebagai pimpinan lembaga antirasuah tersebut, Nawawi juga tidak bisa kembali bertugas sebagai hakim karier. "Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan MA tetap berharap supaya Nawawi dapat bekerja secara baik dan memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Kami mengucapkan selamat kepada Pak Nawawi Pomolango atas terpilihnya menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023," ujar dia.

Saat uji kelayakan, Nawawi menyebutkan, banyaknya pejabat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK membuat negara lain menjadi ragu menanamkan investasi di Indonesia. Menurut Nawawi, negara lain pasti beranggapan bahwa sudah tak ada orang baik di Indonesia karena pejabat publik hampir tiap hari terjerat OTT. Nawawi beranggapan bahwa OTT bukan merupakan barang haram. Nawawi kemudian menawarkan konsep supaya KPK mengubah paradigma OTT agar tak merugikan kinerja pemerintah dengan istilah OTT yang disempurnakan. Konsep tersebut memiliki substansi, yakni KPK harus terus melakukan pendampingan di lembaga tempat pelaku terjaring OTT. (Medcom/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya