Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat tertutup bersama pemerintah guna membahas kelanjutan revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto.
"Hari ini kita kembali mengadakan rapat untuk membahas DIM (daftar investaris masalah) yang ada dalam rancangan revisi UU MD3," ujar Totok di ruang rapat Baleg yang berada di Gedung Nusantara 1, Komplek Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/9).
Baca juga: DPR RI Rampungkan Revisi UU KPK Akhir September
Adapun poin yang akan direvisi dalam UU MD3 ialah tentang penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang dengan susunan 1 ketua dan 9 wakil ketua. Kehadiran pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Toto menyebut, pembahasan revisi UU MD3 dalam Baleg kemungkinan besar akan berlangsung singkat. Hal itu dikarenakan pihak DPR dan pemerintah secara substansi telah menyepakati perlunya revisi UU MD3.
"Jika substansinya sudah sama-sama disepakati maka rapat Panja tentang UU MD3 ini akan cepat selesai. Rapat dibatasi hinggal pukul 16.00 WIB," jelasnya.
Selain revisi UU MD3. Baleg juga akan membahas kelanjutan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Ketua Baleg Supratman Andi Agtas didapuk sebagai Ketua Panja revisi UU KPK. (OL-8)
Dasco menepis kabar adanya perppu MD3 untuk mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR RI periode mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Revisi dilakukan bukan untuk mengutak-atik aturan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas legislasi.
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
POLITIKUS PDI Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menyebut wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bisa merusak sistem demokrasi di parlemen.
PKB anggpa wacana revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak punya urgensi untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved