Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Tertutup Bahas Revisi UU MD3

Putra Ananda
13/9/2019 15:24
DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Tertutup Bahas Revisi UU MD3
Rapat Badan Legislasi DPR membahas RUU MD3, Jumat (14/9).(MI/Putra Ananda)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat tertutup bersama pemerintah guna membahas kelanjutan revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto.

"Hari ini kita kembali mengadakan rapat untuk membahas DIM (daftar investaris masalah) yang ada dalam rancangan revisi UU MD3," ujar Totok di ruang rapat Baleg yang berada di Gedung Nusantara 1, Komplek Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/9).

 

Baca juga: DPR RI Rampungkan Revisi UU KPK Akhir September

 

Adapun poin yang akan direvisi dalam UU MD3 ialah tentang penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang dengan susunan 1 ketua dan 9 wakil ketua. Kehadiran pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Toto menyebut, pembahasan revisi UU MD3 dalam Baleg kemungkinan besar akan berlangsung singkat. Hal itu dikarenakan pihak DPR dan pemerintah secara substansi telah menyepakati perlunya revisi UU MD3.

"Jika substansinya sudah sama-sama disepakati maka rapat Panja tentang UU MD3 ini akan cepat selesai. Rapat dibatasi hinggal pukul 16.00 WIB," jelasnya.

Selain revisi UU MD3. Baleg juga akan membahas kelanjutan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Ketua Baleg Supratman Andi Agtas didapuk sebagai Ketua Panja revisi UU KPK. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya