Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membuka informasi seputar kewenangan Bawaslu dalam mengawal pelaksanaan proses pemilu dan pilkada. Selain mempermudah masyarakat juga upaya ini dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, Bawaslu sebagai lembaga publik tidak boleh mengenyampingkan kebutuhan masyarakat ketika ingin mendapatkan informasi. Bagaimanapun publik harus bisa mengakses kebutuhan informasi dari Bawaslu.
“Harapan kita, lembaga Bawaslu kembali mendapatkan predikat badan publik terinformatif dalam keterbukaan informasi yang dinilai KIP (Komisi Informasi Pusat) bagi lembaga non struktural. Bahkan naik peringkatnyan dibandingkan tahun lalu,” paparnya.
Baca juga : Bawaslu Masuk Jadi Anggota Asosiasi Badan Pemilu Dunia (A-WEB)
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin menyatakan, Bawaslu bukan hanya mempertahankan peringkat tiga yang tahun lalu diraih dalam keterbukaan informasi publik, namun bisa naik peringkat.
“Mempertahankan, bahkan menaikan satu atau dua tingkat ke atas. Mungkin tidak mudah, tapi dengan ikhtiar kita semua, saya yakin akan tercapai. Intinya publik tidak kesulitan mencari informasi dari lembaga Bawaslu,” tegasnya.
Pada 2018, Bawaslu meraih predikat sebagai badan publik informatif dengan skor 90,66 dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik 2018 dari KIP. Dari seluruh lembaga nonstruktural, Bawaslu berada di peringkat tiga dalam mengelola dan melayani informasi publik.
Penganugerahan predikat Badan Publik Informatif itu disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta (5/11). Predikat tersebut menjadi motivasi bagi Bawaslu untuk terus menjaga komitmen sebagai lembaga negara yang terbuka dan akuntabel. (OL-7)
Tax amnesty telah dijalankan sebanyak dua kali dan terbukti tak berhasil mencapai target yang ditetapkan.
KIP menilai pemerintah selama ini belum pernah secara terbuka menjelaskan secara rinci penerimaan dan pengelolaan PPN.
INDEKS Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di bidang hukum mendapat skor paling rendah dalam beberapa tahun terakhir.
Hingga pada tanggal 15 Desember 2023, Ketua Komisi Informasi Pusat menyerahkan salinan naskah kajian atas UU KIP yang disusun oleh Komisi Informasi Pusat
Dalam menyelesaikan tugas seorang public relation tidak sekadar menjadi delivery man yang sekadar fokus menyelesaikan tugas.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan keterbukaan informasi adalah kunci penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved