Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
REAKSI terkait rencana DPR RI yang sepakat untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ditanggapi secara beragam. Ada kalangan yang mendukung revisi UU KPK tetapi ada kalangan yang menyatakan menolak rencana revisi UU KPK.
Kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Cinta KPK menyatakan mendukung rencana revisi UU KPK yang disepakati DPR RI. Mereka menggelar aksi mendukung revisi UU KPK di Jakarta, Minggu (8/9).
“Kegiatan ini kami lakukan untuk mendukung revisi undang undang KPK sebagai upaya pencegahan terhadap makelar kasus. Kami mendukung penuh komisi III DPR agar tidak terhasut pihak pihak yang kepentingan yang berusaha melakukan politisasi,” ujar Zafrano HGL mewakili Aliansi Masyarakat Cinta KPK.
Unjuk rasa yang mendukung revisi UU KPK digelar di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Bandung. Kelompok yang menamankan diri sebagai Front Pemuda Anti Korupsi yang dikepalai oleh Ahmad Faiz Rabbani menggelar aksi mereka di Bandung, Minggu (8/9).
Para demonstran yang tergabung dalam Front Pemuda Anti Korupsi menyatakan bahwa mereka mendukung revisi UU KPK untuk memperbaiki sistem peradilan pidana guna terwujudnya KPK yang handal dan transparan.
Dari Sulawesi Selatan, kelompok yang menamakan diri sebagai Forum Peduli Keadilan Bangsa (FPKB) menyatakan mendukung upaya DPR RI yang berencana merevisi UU KPK. Koordinator FPKB, Jasmin John, mendesak DPR mempercepat revisi undang undang lembaga pemberantas korupsi itu sesegera mungin.
“Kami ingin DPR mempercepat disahkannya RUU tersebut untuk lebih memperkuat KPK dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara yang independen,” desak Jasmin di Fly over Petarani di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9).
Pendukung revisi UU KPK juga dari kalangan akademisi di antaranya guru besar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita , Prof Indriyanto Seno Adji, dan Prof Fauzan serta Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sultan Mahmud Yus dan tokoh pendukung revisi UU KPK, Waisman Djojonegoro.
Di sisi lain, petisi meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir. Hingga pukul 12.02 WIB petisi yang diberi judul 'Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK!' sudah ditandatangani sebanyak 19.955 orang.
Petisi yang diinisiasi oleh Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, tersebut ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Alasan Henri membuat petisi tersebut dilatarbelakangi karena pengusulan RUU dinilai berpotensi melanggar prosedur.
"Proses pengusulan RUU KPK saat ini juga dilakukan secara tertutup dalam waktu relatif singkat di internal Baleg DPR RI," dalam laman www.change.org. (OL-09)
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin. Aparat membubarkan massa dengan gas air mata dan pemukulan.
Istana mengingatkan agar semua pihak tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved