Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi akan memproses pencabutan paspor tersangka provokasi di asrama Papua yang berada di Surabaya, Veronica Koman Liau. Namun, jajarannya belum menerima permohonan mengenai hal yang dimaksud.
"Setelah saya cek, belum ada surat resmi dari Polri kepada Menkumham RI, tepatnya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, tentang permintaan pencegahan termasuk pencabutan paspor terhadap Veronica Koman Liau," ujar Ronny kepada Media Indonesia, Minggu (8/9).
Mengenai ketentuan pencabutan paspor, kata dia, terdapat dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dijelaskan melalui Pasal 31 ayat 1 bahwa Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.
Kemudian ayat selanjutnya berbunyi Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
Baca juga: Polda Jatim Minta Bantuan Imigrasi Cabut Paspor Veronica Koman
Ayat tiga menjelaskan bahwa pencabutan paspor biasa dilakukan dalam hal pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan.
Pencabutan paspor juga tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Pasal 35 ayat 1 menyatakan pencabutan paspor biasa dapat dilakukan dalam hal pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 lima tahun, pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, masa berlakunya habis, pemegangnya meninggal dunia, rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi, dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian atau pemegangnya tidak menyerahkan Paspor biasa dalam upaya penarikan Paspor biasa.
Kemudian ayat 3 menyebutkan dalam hal pencabutan paspor dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.
"Kemudian juga apabila ada WNI bermasalah atau menjadi tersangka dalam kasus hukum di Indonesia, penegak hukumnya dapat meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan agar yang bersangkutan dicegah untuk tidak keluar negeri," katanya.
Selain itu, Ronny mengatakan pihaknya juga akan membantu pemulangan yang bersangkutan untuk melanjutkan tahapan penegakan hukum.
"Berkaitan dengan status Veronica Koman Liau yang disebut sebagai tersangka dalam kasus yang sedang diproses Polda Jatim, Dirjen Imigrasi dapat membantu pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia melalui mekanisme kerja sama dengan pihak Imigrasi di negara tempat yang bersangkutan berada saat ini. Kerja sama tersebut juga dilakukan dengan Perwakilan Indonesia (KBRI) yang berada di negara ia berada," pungkasnya. (OL-2)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) yang merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II.
Seluruh WNA yang diamankan terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.
PENTAGON di bawah Donald Trump menginstruksikan sekitar 1.500 personel militer aktif yang bermarkas di Alaska untuk bersiaga menghadapi kemungkinan penugasan ke Minnesota,
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Silmy Karim menegaskan bahwa kehadiran fungsi keimigrasian di pusat ekonomi seperti IWIP sangat strategis.
Kemenimipas melakukan evaluasi atas sejumlah kendala yang masih dihadapi sepanjang 2025, baik dalam aspek pelayanan, koordinasi, maupun adaptasi kelembagaan.
Imigrasi memperketat pengawasan keimigrasian di kawasan industri dan pertambangan yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA). Operasi ini menyasar sejumlah lokasi, termasuk di PT IMIP
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved