Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Jokowi Diminta Kaji Ulang Efektivitas Kementerian Koordinator

Akmal Fauzi
04/9/2019 14:45
Jokowi Diminta Kaji Ulang Efektivitas Kementerian Koordinator
Konferensi Hukum Tata Negara(MI/Akmal Fauzi)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mengkaji efektivitas kementerian koordinator (kemenko) saat menyusun kabinet di periode kedua. Tugas Menko yang tidak efektif dinilai bisa menghambat koordinasi kementerian dalam menjalankan visi presiden.

Usulan itu tertuang dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6 yang diikuti 250 pakar hukum tata negara bertempat di Jakarta.

“Secara konstitusional tidak ada keharusan presiden untuk tetap mempertahankan kementerian koordinator,” kata salah satu peserta konferensi Bivitri Susanti dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9).

Pakar hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera itu menjelaskan, sejauh ini tolak ukur efektivitas Kemenko tergantung siapa menterinya. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak diharuskan ada kemenko di kabinet.

“Jadi waktu kemarin di diskusi berdebat juga ini, misalnya menko A kurang efektif, menko B efektif betul, menko C terlalu efektif, nah jadi yang kami lihat adalah ternyata dalam undang-undang kementerian negara dibilangnya: dapat, jadi sebenarnya boleh ada boleh enggak," jelas Bivitri.

Baca juga: Nomenklatur Kementerian harus Efisien dan Efektif

Menurutnya, keempat kementerian koordinator yang ada saat ini dinilai kerap kebingungan dalam menjalankan tugas tertentu karena tidak memiliki struktur kementerian.

“Waktu pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pernah ada peraturan koordinasi langsung dibawah Wakil Presiden. Bisa saja begitu ketimbang membuat kementerian koordinator yang membuat rentang kendali organisasinya agak jauh,” jelasnya.

KNHTN ke-6 ini diselenggarakan di Jakarta sejak 2-4 September 2019 di Jakarta. Bivitri menjelaskan, hasil rekomendasi KNHTN ke-6 ini akan diserahkan langsung ke Presiden Joko Widodo.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik