Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPK Panggil Sallyawati Rahardja untuk Kasus Emirsyah Satar

Dhika Kusuma Winata
03/9/2019 13:50
KPK Panggil Sallyawati Rahardja untuk Kasus Emirsyah Satar
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah (kiri) bersama aktivis yang tergabung dalam Kolisi Masyarakat Sipil untuk KPK Bersih(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi atas nama Sallyawati Rahardja terkait pengembangan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Dia dimintai keterangan sebagai saksi atas dua kasus yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Emirsyah dan dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce untuk Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (3/9).

Sallyawati merupakan mantan Financial Controller PT Jimbaran Villas dan mantan Manager dan Administrasi Connaught International Pte Ltd.

Sebelumnya, Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka bersama Soetikno Soedarjo. Ia diduga menerima suap dari Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Baca juga: KPK Telusuri 30 Rekening terkait TPPU Emirsyah Satar

Suap yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu. Tak hanya itu, Emirsyah juga diduga menerima sogokan dalam bentuk barang dengan total nilai US$2 juta.

KPK kemudian mengembangkan kasus dan menjerat Emirsyah serta Soetikno sebagai tersangka TPPU. Dugaan pencucian uang itu didalami KPK dari sejumlah temuan di antaranya soal dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset berupa rumah dan uang.

Selain Emirsyah dan Soetikno, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno juga ditetapkan tersangka karena diduga terlibat pencucian uang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya