Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Caleg Terpilih Bisa Ubah Persepsi Negatif

Uca/Medcom/P-2
31/8/2019 09:55
Caleg Terpilih Bisa Ubah Persepsi Negatif
Peneliti Departemen Politik dan Hubungan Internasional CSIS, Arya Fernandes.( MI/Susanto)

CALON anggota DPRD RI terpilih periode 2019-2024 diminta menjauhi praktik korupsi. Hal itu dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik.

"Sebab data nyata dari KPK itu menunjukkan bahwa di tahun politik tingkat tangkapan terhadap orang-orang sebagai anggota DPR meningkat tajam," kata peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes di Jakarta, kemarin.

Arya mengatakan, caleg terpilih tidak boleh terjebak kongkalikong proyek tertentu di DPR. Anggota DPR diminta mendengarkan aspirasi publik dengan saksama sehingga wakil rakyat dapat memperjuangkan hak konstituen.

"Semakin dia dekat sama publik, semakin dia bisa mengaspirasikan keinginan publik sehingga pelan-pelan persepsi negatif soal DPR bisa dikurangi," kata Arya.

Arya mengingatkan peran pengawasan legislatif terhadap eksekutif. DPR, tidak cuma jadi 'stempel' untuk eksekutif. Arya menyebut anggota DPR harus cermat menanggapi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Kebijakan yang lahir dari adanya diskursus itu rentan ditolak sama publik, rentan diamendemen. Jadi, mereka harus melakukan fungsi kontrol yang efektif juga," ucap Arya.

Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka guna menetapkan perolehan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih DPR dan DPD Pemilu 2019.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra menuturkan, pihaknya turut mengundang sejumlah perwakilan lembaga terkait dengan acara penetapan yang akan dilangsungkan di Gedung KPU RI.

"Partai politik (parpol), Komisi II DPR sebagai mitra KPU, Bawaslu RI, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI, organisasi masyarakat sipil," ujar Ilham saat dikonfirmasi, kemarin.

Atas penetapan tersebut, Ilham menyatakan bahwa seluruh tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan pemilu legislatif telah rampung.

Ilham menjelaskan KPU akan menetapkan perolehan kursi partai politik untuk 80 daerah pemilihan (dapil) saat pleno. Setelah itu, KPU menetapkan caleg terpilih.

Penentuan perolehan kursi parpol didapat dari proses konversi suara menjadi kursi dengan menggunakan metode Sainte Lague. Konversi ini hanya kepada parpol yang suaranya melampaui ambang batas parlemen. (Uca/Medcom/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya