Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tiga Parpol Tolak Tambah Pimpinan MPR

Rahmatul Fajri
31/8/2019 10:05
Tiga Parpol Tolak Tambah Pimpinan MPR
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate(MI/RAMDANI)

WACANA revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) untuk menambah pimpinan MPR-RI masih menyisakan perdebatan. Kendati begitu, Badan Legislasi DPR telah membuat draf revisi tersebut.

Tiga partai politik, yakni Partai NasDem, Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa keberatan dengan langkah revisi UU MD3. Pasalnya, UU MD3 baru saja direvisi untuk diterapkan terhadap hasil Pemilu 2019. "Kenapa sih buru-buru ubah UU MD3? Itu UU MD3 dibuat supaya digunakan oleh hasil pemilu," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate kepada Medcom.id, kemarin.

Johnny mempertanyakan pula inisiator revisi UU MD3. Apalagi, Badan Legislasi (Baleg) sudah memprosesnya kendati belum dibicarakan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus).

Johnny menegaskan perubahan UU MD3 bukan semata keputusan Baleg. Mengubah aturan harus terlebih dulu disetujui fraksi-fraksi di parlemen.

"Baleg kan terdiri atas semua fraksi. Bukan cuma pimpinan Baleg. Kan keputusan fraksi, fraksi belum pernah ambil keputusan. Belum pernah membicarakan itu," tegas dia.

Senada, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali menolak adanya revisi UU MD3 untuk menambah kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang. Menurutnya, lebih baik saat ini, komposisi satu ketua dan empat wakil, dijalankan terlebih dahulu.

"Posisi Golkar itu jalankan dulu undang-undang yang sekarang. Ini kan belum dijalankan yang (UU) Nomor 2 Tahun 2018. Ini baru berlaku untuk ke posisi pimpinan itu kan di awal Oktober ini, masa belum kita lakukan, kemudian kita revisi?" kata Zainudin.

Menurut dia, jika dalam perjalanan nantinya ada perubahan, ia mengaku tidak mempermasalahkan asalkan revisi UU MD3 sebelumnya telah ditunaikan.

Terlalu banyak

Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar menilai revisi UU MD3 terkait dengan penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang belum menjadi prioritas untuk dilakukan. Cak Imin, sapaan akrabnya, juga berpendapat 10 orang pimpinan terlalu banyak.

"Ya, kalau 10 kebanyakan ya," kata Cak Imin, di kompleks parlemen.

Meski begitu, Cak Imin mengakui penambahan kursi pimpinan MPR bisa saja terwujud. Hal itu bergantung kepada kesepakatan dan memperkuat kebersamaan fraksi yang ada di MPR.

UU No 2 Tahun 2018 merupakan hasil revisi UU No 17/2014 tentang MD3. Pasal 15 UU No 2/2018 menyebutkan pimpinan MPR terdiri dari 1 ketua dan 7 wakil ketua. Kemudian, di Pasal 427D disebutkan setelah Pemilu 2019 pimpinan DPR terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Baleg DPR-RI menyatakan telah menyusun revisi UU MD3 yang salah satu poinnya tentang komposisi pimpinan MPR yang terdiri atas satu ketua dan paling banyak sembilan wakil.

Pembahasan draf revisi rencananya berlangsung Kamis (29/8), tetapi batal lantaran draf belum selesai. Rapat pembahasan draf revisi UU MD3 diundur Senin (2/9). (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya