Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KETUA Umum PP Fatayat Nahdlatul Ulama, Anggia Ermarini, mendorong DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Anggia mengatakan, selama ini banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tidak optimal ditangani.
"Hal itu tecermin dari meluasnya bentuk, varian, dan jenis kasus kekerasan yang seringkali kehilangan roh di mata hukum hingga sulit mendapatkan akses keadilan," kata Anggia dalam keterangannya, Kamis (29/8).
Menurut dia, banyak motif baru ditemukan di era digital dan keterbukaan informasi publik.
RUU PKS, lanjut dia, menyisakan pekerjaan panjang dalam penyelesaian masalah itu, seperti pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan hukum bagi korban.
"Kebijakan publik menjadi sebuah harapan pada situasi dan kondisi seperti itu, sebab dalam kenyataannya kekerasan seksual menjadi ancaman nyata dalam iklim yang masih patriarkis dan realitas yang timpang gender saat ini," ujar Anggia.
Baca juga: Kewenangan BPK Terkait PDTT Digugat ke MK
Anggia menambahkan, dalam RUU PKS perlu adanya perluasan definisi kekerasan seksual. Kekerasan seksual, kata dia, bukan hanya hubungan intim, melainkan perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan perbuatan lainnya terhadap perempuan.
"Hal ini selaras dengan nilai agama yang melihat kekerasan seksual terjadi sejak abad-abad silam. Hasil Munas Alim Ulama yang dilaksanakan oleh PBNU awal 2019 menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam keterangan syariat merupakan segala tindakan yang melampaui batas syariat yang dilakukan," kata dia.
Ia menambahkan, RUU PKS akan memberikan jalan keluar untuk perlindungan perempuan dan sekaligus menjawab rasa keadilan di masyarakat.
"Fatayat NU mengharapkan keseriusan dan kepastian dari DPR dan juga pemerintah untuk mengesahkan RUU PKS ini menjadi UU dengan materi pengaturan yang memuat perlindungan yang komprehensif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, serta UU yang berprespektif korban sehingga menjadi landasan perlindungan optimal bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya dari tindak kekerasan seksual. UU yang membawa kemaslahatan bagi umat manusia, dunia dan akhirat," pungkasnya. (RO/OL-1)
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Peneliti Formappi Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved