Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum PP Fatayat Nahdlatul Ulama, Anggia Ermarini, mendorong DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Anggia mengatakan, selama ini banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tidak optimal ditangani.
"Hal itu tecermin dari meluasnya bentuk, varian, dan jenis kasus kekerasan yang seringkali kehilangan roh di mata hukum hingga sulit mendapatkan akses keadilan," kata Anggia dalam keterangannya, Kamis (29/8).
Menurut dia, banyak motif baru ditemukan di era digital dan keterbukaan informasi publik.
RUU PKS, lanjut dia, menyisakan pekerjaan panjang dalam penyelesaian masalah itu, seperti pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan hukum bagi korban.
"Kebijakan publik menjadi sebuah harapan pada situasi dan kondisi seperti itu, sebab dalam kenyataannya kekerasan seksual menjadi ancaman nyata dalam iklim yang masih patriarkis dan realitas yang timpang gender saat ini," ujar Anggia.
Baca juga: Kewenangan BPK Terkait PDTT Digugat ke MK
Anggia menambahkan, dalam RUU PKS perlu adanya perluasan definisi kekerasan seksual. Kekerasan seksual, kata dia, bukan hanya hubungan intim, melainkan perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan perbuatan lainnya terhadap perempuan.
"Hal ini selaras dengan nilai agama yang melihat kekerasan seksual terjadi sejak abad-abad silam. Hasil Munas Alim Ulama yang dilaksanakan oleh PBNU awal 2019 menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam keterangan syariat merupakan segala tindakan yang melampaui batas syariat yang dilakukan," kata dia.
Ia menambahkan, RUU PKS akan memberikan jalan keluar untuk perlindungan perempuan dan sekaligus menjawab rasa keadilan di masyarakat.
"Fatayat NU mengharapkan keseriusan dan kepastian dari DPR dan juga pemerintah untuk mengesahkan RUU PKS ini menjadi UU dengan materi pengaturan yang memuat perlindungan yang komprehensif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, serta UU yang berprespektif korban sehingga menjadi landasan perlindungan optimal bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya dari tindak kekerasan seksual. UU yang membawa kemaslahatan bagi umat manusia, dunia dan akhirat," pungkasnya. (RO/OL-1)
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendesak penjatuhan sanksi tegas terhadap oknum jaksa yang terbukti menyimpang dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved