Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

DPR dan Pemerintah Diminta segera Sahkan RUU PKS

Mediaindonesia.com
29/8/2019 19:15
DPR dan Pemerintah Diminta segera Sahkan RUU PKS
Ketua Umum PP Fatayat Nahdlatul Ulama, Anggia Ermarini (tengah)(Ist)

KETUA Umum PP Fatayat Nahdlatul Ulama, Anggia Ermarini, mendorong DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Anggia mengatakan, selama ini banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tidak optimal ditangani.

"Hal itu tecermin dari meluasnya bentuk, varian, dan jenis kasus kekerasan yang seringkali kehilangan roh di mata hukum hingga sulit mendapatkan akses keadilan," kata Anggia dalam keterangannya, Kamis (29/8).

Menurut dia, banyak motif baru ditemukan di era digital dan keterbukaan informasi publik.

RUU PKS, lanjut dia, menyisakan pekerjaan panjang dalam penyelesaian masalah itu, seperti pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan hukum bagi korban.

"Kebijakan publik menjadi sebuah harapan pada situasi dan kondisi seperti itu, sebab dalam kenyataannya kekerasan seksual menjadi ancaman nyata dalam iklim yang masih patriarkis dan realitas yang timpang gender saat ini," ujar Anggia.

 

Baca jugaKewenangan BPK Terkait PDTT Digugat ke MK

 

Anggia menambahkan, dalam RUU PKS perlu adanya perluasan definisi kekerasan seksual. Kekerasan seksual, kata dia, bukan hanya hubungan intim, melainkan perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan perbuatan lainnya terhadap perempuan.

"Hal ini selaras dengan nilai agama yang melihat kekerasan seksual terjadi sejak abad-abad silam. Hasil Munas Alim Ulama yang dilaksanakan oleh PBNU awal 2019 menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam keterangan syariat merupakan segala tindakan yang melampaui batas syariat yang dilakukan," kata dia.

Ia menambahkan, RUU PKS akan memberikan jalan keluar untuk perlindungan perempuan dan sekaligus menjawab rasa keadilan di masyarakat.

"Fatayat NU mengharapkan keseriusan dan kepastian dari DPR dan juga pemerintah untuk mengesahkan RUU PKS ini menjadi UU dengan materi pengaturan yang memuat perlindungan yang komprehensif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, serta UU yang berprespektif korban sehingga menjadi landasan perlindungan optimal bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya dari tindak kekerasan seksual. UU yang membawa kemaslahatan bagi umat manusia, dunia dan akhirat," pungkasnya. (RO/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya