Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KETUA Umum PP Fatayat Nahdlatul Ulama, Anggia Ermarini, mendorong DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Anggia mengatakan, selama ini banyak kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tidak optimal ditangani.
"Hal itu tecermin dari meluasnya bentuk, varian, dan jenis kasus kekerasan yang seringkali kehilangan roh di mata hukum hingga sulit mendapatkan akses keadilan," kata Anggia dalam keterangannya, Kamis (29/8).
Menurut dia, banyak motif baru ditemukan di era digital dan keterbukaan informasi publik.
RUU PKS, lanjut dia, menyisakan pekerjaan panjang dalam penyelesaian masalah itu, seperti pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan hukum bagi korban.
"Kebijakan publik menjadi sebuah harapan pada situasi dan kondisi seperti itu, sebab dalam kenyataannya kekerasan seksual menjadi ancaman nyata dalam iklim yang masih patriarkis dan realitas yang timpang gender saat ini," ujar Anggia.
Baca juga: Kewenangan BPK Terkait PDTT Digugat ke MK
Anggia menambahkan, dalam RUU PKS perlu adanya perluasan definisi kekerasan seksual. Kekerasan seksual, kata dia, bukan hanya hubungan intim, melainkan perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan perbuatan lainnya terhadap perempuan.
"Hal ini selaras dengan nilai agama yang melihat kekerasan seksual terjadi sejak abad-abad silam. Hasil Munas Alim Ulama yang dilaksanakan oleh PBNU awal 2019 menyatakan bahwa kekerasan seksual dalam keterangan syariat merupakan segala tindakan yang melampaui batas syariat yang dilakukan," kata dia.
Ia menambahkan, RUU PKS akan memberikan jalan keluar untuk perlindungan perempuan dan sekaligus menjawab rasa keadilan di masyarakat.
"Fatayat NU mengharapkan keseriusan dan kepastian dari DPR dan juga pemerintah untuk mengesahkan RUU PKS ini menjadi UU dengan materi pengaturan yang memuat perlindungan yang komprehensif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, serta UU yang berprespektif korban sehingga menjadi landasan perlindungan optimal bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya dari tindak kekerasan seksual. UU yang membawa kemaslahatan bagi umat manusia, dunia dan akhirat," pungkasnya. (RO/OL-1)
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
ANGGOTA Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad meminta Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menunda proyek penulisan ulang sejarah.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved