Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/8), memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).
Iwa sudah tiba di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Iwa pada Jumat (30/8) ini merupakan yang pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7) lalu.
Selain Iwa, KPK, Senin (29/7), juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Diduga Dukung Capim Tertentu
Perkara pembangunan Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018.
KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi, dan pihak swasta.
Sembilan orang tersebut sudah divonis, yaitu Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya, mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara, dan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di Pemkab Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi, yaitu penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk, penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran, dan penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup, serta penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (OL-2)
KPK menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Budi mengatakan, KPK menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara kepada auditor. KPK berharap hitungan kelar cepat untuk menyelesaikan kasus.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved