Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

ICW: Pemidanaan Bentuk Serangan Balik Amankan Capim Tertentu

Dero Iqbal Mahendra
29/8/2019 20:11
ICW: Pemidanaan Bentuk Serangan Balik Amankan Capim Tertentu
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOORDINATOR Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai pelaporan pidana terhadap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, dan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, merupakan bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK.

"Laporan pidana tersebut merupakan serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengamankan Pansel dan beberapa calon pimpinan KPK, dari kritik masyarakat sipil," terang Donal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8).

Donal menilai baik YLBHI, ICW maupun koalisi masyarakat sipil lainnya sejak April 2019 telah mengawal seleksi calon pimpinan KPK. Koalisi sendiri melihat sejak proses penunjukan pansel hingga proses seleksinya sendiri sebagai bagian dari upaya pelemahan sangat serius terhadap KPK.

"Kami menyebutnya ini Cicak Buaya 4.0. upaya serangan balik atas gerakan anti korupsi menjadi modus yang senantiasa dilakukan, salah satunya adalah kriminalisasi," tutur Donal.

Pada 28 Agustus 2019 Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Ketua Umum YLBHI Asfinawati, dan Juru Bicara KPK Febridiansyah dilaporkan oleh Sdr. Agung Zulianto yang mengklaim sebagai Korban dari Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta dan berstatus Mahasiswa ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu sendiri dipandang ICW ditengarai diinisiasi oknum-oknum yang berkepentingan, dengan suatu niat jahat menyalahgunakan wewenangnya pada sistem peradilan pidana, yang mana dilakukan dengan modus pelecehan peradilan "judicial harrasment", demi mengamankan kepentingan panitia seleksi dan calon pimpinan KPK.

Donal pun menyebut laporan semacam ini memang kerap kali digunakan, bahkan pada proses pemilihan capim KPK maupun upaya pelemahan KPK sebelumnya. Donal berasumsi bahwa pelaporan ini digulirkan lantaran berbagai kritik masyarakat sipil terhadap dugaan konflik kepentingan antara Pansel dengan beberapa calon pimpinan KPK.

"Laporan pidana tidak jelas dan sangat kabur. Tidak jelas tentang perbuatan apa yang dilaporkan. Selain itu laporan Pidana tersebut juga mengada-ada, tidak berdasarkan fakta dan tidak memiliki bukti-bukti yang cukup," tutur Donal.

Oleh sebab itu ICW meminta Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan Pidana tersebut agar upaya pelemahan KPK dengan modus penyalahgunaan wewenang pemidanaan terhadap perjuangan dan gerakan anti korupsi, tidak terjadi.

Sebaliknya ICW justru meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan Perlindungan hukum kepada orang-orang yang berjuang melawan pelemahan KPK, termasuk di dalam proses seleksi calon pimpinan KPK saat ini. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya