Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) menerima laporan pengaduan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan pelapor yang mengatasnamakan Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta. Pelapor melaporkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).
Atas laporan tersebut, PMJ akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan. Penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kita mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.
Baca juga: KPK Undang Pansel Capim Dalami Hasil Rekam Jejak
Laporan yang mengatasnamakan Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta tersebut dalam laporannya menggunakan nama pribadi yaitu Agung Zulianto.
Agung mengatakan dirinya telah melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita bohong. Ketiganya adalah Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Alasan Agung melaporkan ketiganya karena ketiganya menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK. Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media daring.
"Kalau berita pada 19 Mei 2019 disampaikan koordinator ICW, Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com pada 25 Agustus 2019," ungkap Agung.
"Sementara itu, jubir KPK menyampaikan pada 24 Agustus 2019 sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," lanjutnya.
Dalam laporannya sebagai bukti, Agung melampirkan dokumen berupa tangkapan layar pemberitaan media daring.
Laporan itu sendiri telah terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved