Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) menerima laporan pengaduan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan pelapor yang mengatasnamakan Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta. Pelapor melaporkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).
Atas laporan tersebut, PMJ akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan. Penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kita mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.
Baca juga: KPK Undang Pansel Capim Dalami Hasil Rekam Jejak
Laporan yang mengatasnamakan Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta tersebut dalam laporannya menggunakan nama pribadi yaitu Agung Zulianto.
Agung mengatakan dirinya telah melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita bohong. Ketiganya adalah Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Alasan Agung melaporkan ketiganya karena ketiganya menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK. Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media daring.
"Kalau berita pada 19 Mei 2019 disampaikan koordinator ICW, Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com pada 25 Agustus 2019," ungkap Agung.
"Sementara itu, jubir KPK menyampaikan pada 24 Agustus 2019 sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," lanjutnya.
Dalam laporannya sebagai bukti, Agung melampirkan dokumen berupa tangkapan layar pemberitaan media daring.
Laporan itu sendiri telah terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved