Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pemuda Kawal KPK Laporkan Jubir KPK ke Polisi

M Iqbal Al Machmudi
29/8/2019 08:35
Pemuda Kawal KPK Laporkan Jubir KPK ke Polisi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/ROMMY PUJIANTO)

POLDA Metro Jaya (PMJ) menerima laporan pengaduan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan pelapor yang mengatasnamakan Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta. Pelapor melaporkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).

Atas laporan tersebut, PMJ akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan. Penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu, guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Prosedurnya yaitu pelapornya nanti kita mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo.

Baca juga: KPK Undang Pansel Capim Dalami Hasil Rekam Jejak

Laporan yang mengatasnamakan Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta tersebut dalam laporannya menggunakan nama pribadi yaitu Agung Zulianto.

Agung mengatakan dirinya telah melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita bohong. Ketiganya adalah Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Alasan Agung melaporkan ketiganya karena ketiganya menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK. Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media daring.

"Kalau berita pada 19 Mei 2019 disampaikan koordinator ICW, Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com pada 25 Agustus 2019," ungkap Agung.

"Sementara itu, jubir KPK menyampaikan pada 24 Agustus 2019 sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan," lanjutnya.

Dalam laporannya sebagai bukti, Agung melampirkan dokumen berupa tangkapan layar pemberitaan media daring.

Laporan itu sendiri telah terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik