Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Capim Petahana Dicecar Pansel Soal Kasus Mandek

M. Ilham Ramadhan Avisena
27/8/2019 11:10
Capim Petahana Dicecar Pansel Soal Kasus Mandek
Wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, hari ini.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

CALON pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) petahana, Alexander Marwata dicecar pertanyaan soal kasus RJ Lino oleh anggota Panitia Seleksi, Markus Priyo Gunarto.

Awalnya, Markus menanyakan perihal cara pengambilan keputusan lima pimpinan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Markus menyoroti adanya isu devoting dalam pengambilan keputusan.

Namun Alex mengatakan, dalam beberapa kasus, ia mengamini hal tersebut.

"Ini lima pimpinan memiliki beda pemahaman, pasti punya pendapat masing-masing, bahkan antara penuntut umum dan penyidik saat exposes beda pendapat," tutur Alex.

Baca juga: Masukan Masyarakat Jadi Acuan Pansel

Perbedaan pendapat untuk menaikkan status seseorang, kata Alex, tidak hanya terjadi di lima pimpinan saja. Pada lingkup penyidik dan penuntut umum pun demikian.

Sebab, dalam konteks pemahaman dua alat bukti yang dapat menjadikan seseorang sebagai tersangka juga kerap terjadi silang pendapat.

Markus kemudian menanyakan ihwal 18 kasus yang mangkrak di era kepemimpinan Agus Rahardjo. Markus menanyakan kepada Alex bagaimana caranya menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Alex kemudian mencontohkan kasus yang menjerat RJ Lino terkait dengan suap Pelindo.

"Misal RJ Lino yang selalu jadi pertanyaan, kita sudah berusaha maksimal ini berusaha, ini menyangkut perhitungan kerugian negara kita tidak dapat data dari pemerintah china meski kita sudah bekerjasama," imbuhnya.

"Pak Agus, pak Laode sudah ke cina, rupanya mereka tertutup tidak beri data harga sebenarnya yang dibeli RJ Lino. kita sudah konsultasi dengan BPK dan mendatangkan ahli dari ITB. sampai saat ini itu belum ada kesepakatan. tapi apakah KPK menghentikan, kita tidak punya kewenangan untuk menghentikan perkara, tapi rasa-rasanya kita akan limpahkan karena kita sudah menetap sebagai tersangka," jelasnya.

Alex menyatakan, lima pimpinan KPK saat ini telah sepakat untuk menuntaskan kasus ini sebelum periode masa jabatannya berakhir.

"Kita sudah memerintahkan sebelum pimpinan jilid IV ini berakhir, kasus itu udah dilimpahkan kita udah janji di komisi III tetapi teman-teman di KPK memang memiliki keterbatasan alat bukti jaksa dan penyidik," tandasnya.

Hari ini sebanyak 7 orang peserta capim KPK menjalani tes wawancara dan uji publik. Ketujuh capim itu ialah, Alexander Marwata, Antam Novambar, Bambang Sri Herwanto, Cahyo Wibowo, Firli Bahuri, I Nyoman Wara dan Jimmy Muhammad Rifai. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya