Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KEJAKSAAN Agung tidak mempermasalahkan pidana tambahan kebiri kimia yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kepada Muhammad Aris, 20.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Agung Mukri menegaskan, pihaknya hanya bertugas melaksanakan putusan pengadilan. Putusan yang diberikan kepada pemuda yang bekerja di bengkel las itu juga sudah berkekuatan hukum tetap.
"Enggak masalah ada hukuman tambahan. Karena prinsipnya kita melaksanakan putusan pengadilan dan putusan itu sudah inkrah. Kita sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan itu," ujar Mukri ketika dihubungi, Senin (26/8).
Baca juga: Yenti Garnasih: Saya Bukan Penasihat Ahli Kapolri
Ia menambahkan, UU juga membenarkan adanya pidana tambahan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya di Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2).
Selain dikenakan pidana tambahan, pengadilan negeri setempat mengganjar Aris dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tambahan itu sejatinya tidak disertakan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU hanya menyebut hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mengenai rencana eksekusi, sambung Mukri, pihaknya belum bisa menentukan waktu pelaksanaannya. Alasannya karena kejaksaan masih perlu melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit dan balai kesehatan.
Realitas itu lantaran ikatan dokter Indonesia (IDI) sudah mengeluarkan pernyataan untuk tidak menjadi eksekutor. Penolakan itu juga pernah disampaikan oleh IDI ketika Perppu 1/2016 masih dalam tahap pembahasan.
"Alasan dia karena HAM. Padahal kalau kita lihat dari sisi korban, kan sebetulnya lebih parah. Nah, nanti kita akan koordinasikan lagi tim medis baik yang ada di rumah sakit maupun balai kesehatan untuk pelaksanaan eksekusi," pungkasnya. (OL-8)
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
Menkopolkam Budi Gunawan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti hasil pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Ahmad Zahid Hamidi
Para pemudik agar jangan mudah menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal karena bisa saja itu modus kejahatan seperti hipnosis.
Selain kejahatan konvensional, Listyo menyebut Polri juga gencar melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Komnas HAM terus mendorong para pengambil kebijakan untuk meniadakan dan penghapusan aturan terkait hukuman mati di berbagai kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved