Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEJAKSAAN Agung tidak mempermasalahkan pidana tambahan kebiri kimia yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kepada Muhammad Aris, 20.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Agung Mukri menegaskan, pihaknya hanya bertugas melaksanakan putusan pengadilan. Putusan yang diberikan kepada pemuda yang bekerja di bengkel las itu juga sudah berkekuatan hukum tetap.
"Enggak masalah ada hukuman tambahan. Karena prinsipnya kita melaksanakan putusan pengadilan dan putusan itu sudah inkrah. Kita sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan itu," ujar Mukri ketika dihubungi, Senin (26/8).
Baca juga: Yenti Garnasih: Saya Bukan Penasihat Ahli Kapolri
Ia menambahkan, UU juga membenarkan adanya pidana tambahan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya di Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2).
Selain dikenakan pidana tambahan, pengadilan negeri setempat mengganjar Aris dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tambahan itu sejatinya tidak disertakan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU hanya menyebut hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mengenai rencana eksekusi, sambung Mukri, pihaknya belum bisa menentukan waktu pelaksanaannya. Alasannya karena kejaksaan masih perlu melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit dan balai kesehatan.
Realitas itu lantaran ikatan dokter Indonesia (IDI) sudah mengeluarkan pernyataan untuk tidak menjadi eksekutor. Penolakan itu juga pernah disampaikan oleh IDI ketika Perppu 1/2016 masih dalam tahap pembahasan.
"Alasan dia karena HAM. Padahal kalau kita lihat dari sisi korban, kan sebetulnya lebih parah. Nah, nanti kita akan koordinasikan lagi tim medis baik yang ada di rumah sakit maupun balai kesehatan untuk pelaksanaan eksekusi," pungkasnya. (OL-8)
Penggunaan dan peredaran senjata api ilegal di Provinsi Lampung merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.
Warga agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan dan peristiwa keamanan lainnya seperti aksi tawur, penyalahgunaan narkoba, dan insiden kebakaran.
Salah satu tanda anak berpotensi terjerumus tindak kejahatan adalah ketika dia sulit berkomunikasi dengan keluarga, terutama dengan orangtua.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
Menkopolkam Budi Gunawan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti hasil pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Datuk Ahmad Zahid Hamidi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved