Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Soal Hukuman Kebiri, Kejaksaan Patuh Putusan Pengadilan

Golda Eksa
26/8/2019 19:53
Soal Hukuman Kebiri, Kejaksaan Patuh Putusan Pengadilan
Agung Mukri(DOK KAJATI DIY )

KEJAKSAAN Agung tidak mempermasalahkan pidana tambahan kebiri kimia yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kepada Muhammad Aris, 20.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Agung Mukri menegaskan, pihaknya hanya bertugas melaksanakan putusan pengadilan. Putusan yang diberikan kepada pemuda yang bekerja di bengkel las itu juga sudah berkekuatan hukum tetap.

"Enggak masalah ada hukuman tambahan. Karena prinsipnya kita melaksanakan putusan pengadilan dan putusan itu sudah inkrah. Kita sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan itu," ujar Mukri ketika dihubungi, Senin (26/8).

Baca juga: Yenti Garnasih: Saya Bukan Penasihat Ahli Kapolri

 

Ia menambahkan, UU juga membenarkan adanya pidana tambahan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya di Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2).

Selain dikenakan pidana tambahan, pengadilan negeri setempat mengganjar Aris dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman tambahan itu sejatinya tidak disertakan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU hanya menyebut hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mengenai rencana eksekusi, sambung Mukri, pihaknya belum bisa menentukan waktu pelaksanaannya. Alasannya karena kejaksaan masih perlu melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit dan balai kesehatan.

Realitas itu lantaran ikatan dokter Indonesia (IDI) sudah mengeluarkan pernyataan untuk tidak menjadi eksekutor. Penolakan itu juga pernah disampaikan oleh IDI ketika Perppu 1/2016 masih dalam tahap pembahasan.

"Alasan dia karena HAM. Padahal kalau kita lihat dari sisi korban, kan sebetulnya lebih parah. Nah, nanti kita akan koordinasikan lagi tim medis baik yang ada di rumah sakit maupun balai kesehatan untuk pelaksanaan eksekusi," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik