Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilahkan jika KPK dan sejumlah lembaga lain ingin mempublikasikan hasil tracking para kandidat. Namun tentu bisa memunculkan konsekuensi hukum, karena belum tentu semua berisi kebenaran.
Anggota Pansel Capim KPK 2019 Hendardi mengungkapkan hal itu dalam siaran persnya yang diterima hari ini. "Jika KPK dan sejumlah lembaga atau unsur masyarakat menyampaikan hasil tracking atau masukan secara terbuka dan menyebutkan nama-nama mereka di ruang publik silahkan saja. Namun jika itu belum merupakan kebenaran/punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan," ujarnya.
Hendardi menyampaikan, dalam proses seleksi, Pansel menerima hasil tracking pada tahapan profile assessment tidak saja dari KPK tapi dari tujuh lembaga negara lain, BNPT, BNN, POLRI, PPATK, BIN, Dirjen Pajak dan MA.
"Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dll kami pelajari, klarifikasi serta recheck kembali," ujarnya.
Baca juga: Pansel Siapkan 2 Ahli Uji 20 Capim KPK
Menurutnya, tracking dan masukan-masukan itu, tentu saja ada yang berkategori kebenaran, indikasi atau sudah/belum berkekuatan pasti. Jadi, lanjut Hendardi, jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.
"Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyebut 20 nama yang lolos pada tahap profile assessment memiliki catatan mulai dari tak patuh lapor LHKPN hingga rekam jejak merintangi pekerjaan KPK.
"Datanya adalah kami temukan ada 18 orang dari 20 orang calon pimpinan KPK tersebut pernah menyampaikan LHKPN. Pernah ini artinya ketika dia menjadi penyelenggara negara ia pernah melaporkan ada yang satu kali, ada yang dua kali, empat kali sampai enam kali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8).
Namun, kata Febri, untuk penyampaian LHKPN secara periodik tahun 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019, hanya sembilan capim KPK yang menyampaikannya secara tepat waktu.
"Untuk laporan periodik tahun 2018 kami identifikasi yang patuh melaporkan secara tepat waktu adalah sembilan orang. Jadi, dari 20 itu sembilan orang yang patuh melaporkan periodik secara tepat waktu berasal dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, dekan salah satu universitas, dan Kementerian Keuangan," tuturnya.(Ant/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved