Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SETELAH mencermati Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 beserta nota keuangannya, Fraksi Partai Golkar (F-PG) memahami kehati-hatian pemerintah dalam menetapkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2020 pada angka 5,3%. Namun, F-PG menyakini bahwa fundamental ekonomi Indonesia bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi lagi pada 2020.
Demikian pandangan F-PG atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 Beserta Nota Keuangannya yang dibacakan anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Azis dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Hal tersebut sejalan dengan proyeksi jangka menengah Indonesia menuju tahun 2030 yang bercirikan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi.
F-PG mengapresiasi keberhasilan pemerintah sepanjang kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang konsisten menjaga laju inflasi tetap di bawah 4%. Kemudian, keputusan pemerintah menetapkan asumsi laju inflasi di level 3,1% merupakan langkah tepat sebagai pijakan untuk memperkokoh peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, F-PG berharap upaya pengendalian laju inflasi tidak membebani upaya pemerintah dalam memaksimalkan potensi pertumbuhan ekonomi.
Aziz juga menyampaikan apresiasi F-PG atas langkah pemerintah yang menetapkan target penerimaan dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 2.221,5 trilun atau meningkat sebesar 9,4% dari perkiraan realisasi RAPBN 2019.
Untuk mencapai target itu, F-PG berpandangan pemerintah perlu lebih bekerja keras berbagai tantangan seperti penerimaan pajak yang stagnan, tingginya defisit neraca perdagangan dan kurangnya optimal capaian lifting migas.
“Pemerintah butuh kerja lebih keras mengingat adanya berbagai tantangan seperti stagnannya penerimaan perpajakan, tingginya defisit neraca perdagangan dan kurang optimalnya capaian lifting migas. F-PG meminta pemerintah merinci langkah-langkah secara jelas agar masyarakat dapat memahami postur penerimaan negara dapat disusun secara tepat dan rasional,” pungkasnya. (OL-09)
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved