Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Berharap Kementerian Terkait RUU Pertanahan Capai Sepakat

Mediaindonesia.com
22/8/2019 21:15
DPR Berharap Kementerian Terkait RUU Pertanahan Capai Sepakat
Anggota Komisi II DPR RI Sutriyono.(Istimewa/DPR RI)

ANGGOTA Komisi II DPR RI Sutriyono mengatakan, pemerintah bersama beberapa kementerian yang terkait dengan RUU Pertanahan harus mencapai pendapat satu suara dan solid sehingga penuntasan RUU yang menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria yang disahkan tahun 1960 tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

“Kami terkejut ternyata menjelang rampung dan RUU Pertanahan hendak disahkan, kok ternyata banyak keberatan dari beberapa kementerian lain di luar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Mereka merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Pertanahan,” ujar Sutriyono saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai RUU Pertanahan di Jakarta, Kamis (22/8).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan berdasarkan surat presiden (surpres), RUU Pertanahan dibahas dengan melibatkan tiga kementerian yakni  Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Faktanya, RUU Pertanahan dibahas tidak cukup dengan melibatkan tiga kementerian tetapi juga selayaknya dengan kementerian terkait lainnya yaitu Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),  dan Kementerian kehutanan dan  Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhan).

“Saya dengar hari ini (Kamis/22/8), semua kementerian terkait itu tengah menggelar pertemuan untuk membahas RUU Pertanahan ini. Kita berharap dari pertemuan tersebut mencapai titik temu. Kementerian-kementerian itu sama mewakili dan menjalan tugas pemerintahan,” ujar Sutriyono.

Terkait RUU Pertanahan, Sutriyono menegaskan bahwa Indonesia sangat membutuhkan UU Pertanahan yang komprehensif yang akan menggantikan dan menyempurnakan UU Pokok Agraria (PA)  yang disahkan pada 1960 dan tak lagi relevan dengan perkembangan yan ada.

 “UU Pokok Agraria sudah lama sekali dan layak untuk digantikan sesuai kebutuhan dan perkembangan. Karena itu, dengan inisiatif DPR diusulkan membuat draft RUU Pertanahan. Jika RUU Pertanahan diundangkan dan disahkan, ini menjadi legasi dari DPR,” tambah Sutriyono.

Sebelumnya, di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa malam (20/8), Wapres Jusuf Kalla yang diminta Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan RUU Pertanahan. Untuk menuntaskan RUU Pertanahan, JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, memanggil Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri ATR/kepala BPN Sofyan Abdul Djalil, Menhan Ryamizard Ryacudu, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan wakil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada Pertemuan itu, JK meminta tiap kementerian untuk menyusun tugasnya yang terkait dengan tanah dan lahan  sambil meneliti RUU Pertanahan dan menjelaskan tugas setiap kementerian yang dikaitkan dengan isi pasal-pasal dalam draft RUU Pertanahan. (OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya