Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
LIMA orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kota Dumai dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (21/8).
Lima PNS diperiksa dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka Zulkifli AS alias ZAS.
"Lima orang tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka ZAS dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Empat dari lima saksi itu merupakan PNS di Dinas Pendidikan Kota Dumai, mereka yakni Misdiono, Ridwan, Widodo dan Indra Syarif. Sementara satu orang lainnya ialah Vera Chintia selaku PNS di Dinas PUPR Kota Dumai.
Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuap Yaya Purnomo selaku pejabat Kementerian Keuangan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Selain itu Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya tersebut, Zulkifli dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-09)
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved