Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Urai Korupsi KTP-E via Pejabat Kemendagri

M Ilham Ramadhan Avisena
21/8/2019 10:20
KPK Urai Korupsi KTP-E via Pejabat Kemendagri
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.(MI/Susanto)

DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga mantan Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis elektronik untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," terang juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Selain Zudan, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni mantan Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Yuniarto, Manajer Legal PT Sinarmas Sekuritas Anthony Pheanto, Komisaris PT Delta Resources Andy Wardhana, pegawai PT SAP Muda Ikhsan Harahap, dan seorang dari pihak swasta, Kartika Wulansari.

Dalam kasus itu, KPK telah memproses 14 tersangka. Tannos ialah tersangka baru yang ditetapkan komisi antirasuah. Ia menjadi tersangka baru bersama dengan tiga orang lainnya, yakni anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PPNRI) yang juga Ketua Konsorsium Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E Husni Fahmi.

Tannos diduga melakukan beberapa pertemuan dengan pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni merupakan ketua tim teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan itu berlangsung selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output, di antaranya standard operating procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang dijadikan dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

Selain itu, Tannos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan Isnu untuk membahas pemenang-an konsorsium PNRI. Juga disepakati fee 5% sekaligus skema pembagian fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.

Dalam fakta persidangan dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara dengan terdakwa Novanto, terungkap bahwa PT Sandipala Arthaput-ra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-E.

Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka baru
Pada 13 Agustus lalu KPK menetapkan empat tersangka baru kasus megakorupsi yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun itu.

"Dalam perkembangan proses penyidik-an dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-E 2011-2013 pada Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik