Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya S Poerwadi mengingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan harus berhati-hati dan jangan tergesa-gesa dan harus mengutamakan kepentingan nasional yang terkait dengan beberapa kementerian dan lembaga.
“RUU Pertanahan tetap dibahas secara mendalam dan komprehensif. Tapi jika belum tuntas pada periode DPR RI sekarang ini, kan bisa dilanjutkan pada DPR periode mendatang,” ujar Brahmantya di Jakarta, Selasa (20/8) saat menjawab pertanyaan seputar RUU Pertanahan seusai pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
RUU Pertanahan juga mendapat sorotan dan dibahas Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan melibatkan sejumlah kementerian di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan dan lembaga terkait di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/8).
Brahmantya mengakui bahwa masih melihat celah atau ruang memicu masalah bahwa beberapa pasal dalam RUU Pertanahan yang memang perlu dibahas ulang secara mendalam, misalnya soal tanah yang di atasnya ada air yang jelas ranahnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Dirjen PRL Brahmantya, ada beberapa pasal RUU Pertanahan yang perlu didalami dan dikaji lagi. Ia menilai selayaknya semangat dari RUU Pertanahan adalah untuk memperjelas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan tidak menegasikan undang-undang yang sudah ada.
Brahmantyo menjelaskan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang kemudian diubah menajdi UU N0.1 Tahun 2014 dengan nama yang sama serta UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Menurut Brahmantya, adapun yang dimaksud dengan kelautan dalam undang-undang tersebut adalah hal yang berhubungan dengan laut dan kegiatan di wilayah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Tata ruang laut diatur dalam dua undang-undang tersebut, jadi semuanya sudah jelas, jangan sampai RUU Pertanahan malah mau mengatur tanah yang ada di atasnya ada air yakni laut ataupun pesisir,” ujar Brahmantya.
Dalam draft terakhir RUU Pertanahan, kata Brahmantya, masih melihat bahwa RUU Pertanahan ingin mengatur tanah yang di atasnya ada air. Hal tersebut sesungguhnya tidak relevan dan tidak tepat karena telah diatur dalam UU Kelautan. “RUU Pertanahan tidak perlu atur masalah laut,” tambahnya.
Semua Kementerian terkait
Setelah pertemuan di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Brahmantya menyampaikan bahwa prinsipnya ada kebutuhan penyesuaian UU Pokok Agraria karena sudah lama dan saat itu masih berbasis pada pertanian dan sekarang sudah ke industri.
Karena itu, ia mengatakan semua kementerian terkait harus memberi masukan terkait RUU Pernahanan yang akan mengatur lahan dan tanah. Tidak hanya memberi masukan, kementerian terkait harus meneliti dan mempelajari pasal-pasal dalam draft RUU Pertanahan.
“Untuk RUU yang akan dibawa ke DPR nanti harus pokok-pokoknya saja terkait penyesuaian UUPA dengan situasi sekarang dan tidak pelru detail. Yang detail bisa di PP. Setelah itu akan dikoordinasikan selanjutnya oleh Menkoperekonomian. Kemudian setelah itu dibahas lagi dalam rapat di Kantor Wapres,” ujar Brahmantya.
Dalam rapat pembahasan RUU Pertanahan di Kantor Wapres, Selasa (20/8), Wapres langsung memimpin. Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Menko Polkam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri ESDM Ignatius Jonan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dan wakil dari Kementerian KKP. (OL-09)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Partai Amanat Nasional (PAN) mewacanakan pengusungan Zulkifli Hasan sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (25/1).
Wapres Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke IKN Kalimantan Timur meninjau fasilitas pendidikan dan pasar, masyarakat antusiasi berfoto dengan Gibran di IKN
Kehadiran orang nomor dua di Indonesia ini disambut hangat oleh warga, para pelancong, hingga pengemudi ojek daring (online) yang berada di area stasiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved