Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Wapres Jusuf Kalla Turut Bahas RUU Pertanahan

Mediaindonesia.com
20/8/2019 22:52
Wapres Jusuf Kalla Turut Bahas RUU Pertanahan
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.(MI/Ramdani)

DIREKTUR Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya S Poerwadi mengingatkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan harus berhati-hati dan jangan tergesa-gesa dan harus mengutamakan kepentingan nasional yang terkait dengan beberapa kementerian dan lembaga.

“RUU Pertanahan tetap dibahas secara mendalam dan komprehensif. Tapi jika belum tuntas pada periode DPR RI sekarang ini, kan bisa dilanjutkan pada DPR periode mendatang,” ujar Brahmantya di Jakarta, Selasa (20/8) saat menjawab pertanyaan seputar RUU Pertanahan seusai pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

RUU Pertanahan juga mendapat sorotan dan dibahas Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan melibatkan sejumlah kementerian di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan dan lembaga terkait di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/8). 

Brahmantya mengakui bahwa masih melihat celah atau ruang memicu masalah bahwa beberapa pasal dalam RUU Pertanahan yang memang perlu dibahas ulang secara mendalam, misalnya soal tanah yang di atasnya ada air yang jelas ranahnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Dirjen PRL Brahmantya, ada beberapa pasal RUU Pertanahan yang  perlu didalami dan dikaji lagi. Ia menilai selayaknya semangat dari RUU Pertanahan adalah untuk memperjelas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan tidak menegasikan undang-undang yang sudah ada. 

Brahmantyo menjelaskan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang kemudian diubah menajdi UU N0.1 Tahun 2014 dengan nama yang sama serta UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Menurut Brahmantya, adapun yang  dimaksud dengan kelautan dalam undang-undang tersebut adalah hal yang berhubungan dengan laut dan kegiatan di wilayah laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Tata ruang laut diatur dalam dua undang-undang tersebut, jadi semuanya sudah jelas, jangan sampai RUU Pertanahan malah mau mengatur tanah yang ada di atasnya ada air yakni laut ataupun pesisir,” ujar Brahmantya.

Dalam draft terakhir RUU Pertanahan, kata Brahmantya, masih melihat  bahwa RUU Pertanahan ingin mengatur tanah yang di atasnya ada air. Hal tersebut sesungguhnya tidak relevan dan tidak tepat  karena telah diatur dalam UU Kelautan. “RUU Pertanahan tidak perlu atur masalah laut,” tambahnya.

Semua Kementerian terkait 

Setelah pertemuan di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Brahmantya menyampaikan bahwa   prinsipnya ada kebutuhan penyesuaian UU Pokok Agraria karena sudah lama dan saat itu masih berbasis pada pertanian dan sekarang sudah ke industri.

Karena itu, ia mengatakan semua kementerian terkait harus memberi masukan terkait RUU Pernahanan yang akan mengatur lahan dan tanah. Tidak hanya memberi masukan, kementerian terkait harus meneliti dan mempelajari pasal-pasal  dalam draft  RUU Pertanahan.

“Untuk RUU yang akan dibawa ke DPR  nanti harus  pokok-pokoknya saja  terkait  penyesuaian UUPA  dengan situasi sekarang dan tidak pelru  detail.  Yang detail bisa di PP. Setelah itu akan dikoordinasikan  selanjutnya oleh Menkoperekonomian. Kemudian  setelah itu dibahas lagi dalam  rapat di Kantor  Wapres,” ujar Brahmantya.

Dalam rapat pembahasan RUU Pertanahan di Kantor Wapres, Selasa (20/8), Wapres langsung memimpin. Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Menko Polkam Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri ESDM Ignatius Jonan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dan wakil dari Kementerian KKP. (OL-09) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya