Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Sah! Presiden Jokowi Permanenkan Moratorium Pengusahaan Hutan

Dhika Kusuma Winata
20/8/2019 17:41
Sah! Presiden Jokowi Permanenkan Moratorium Pengusahaan Hutan
Kondisi Hutan yang masih lebat dikelola warga Desa Kubung, Kotawaringin Barat(MI/Rizky Noor Alam)

PRESIDEN Joko Widodo akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Inpres tersebut menaikkan status moratorium atau penundaan izin sementara yang sejak 2011 diperbaharui setiap dua tahun sekali.

Berdasarkan keterangan resmi pemerintah di laman Sekretariat Kabinet, Selasa (20/8), beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Agustus lalu. Aturan itu diterbitkan untuk menyelesaikan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut yang tengah berlangsung.

"Pemerintah memandang perlu upaya berkesinambungan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut, serta upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan," begitu bunyi keterangan pada diktum pertama Inpres tersebut.

Dengan lahirnya instruksi tersebut, tidak ada lagi pemberian izin pengusahaan baru di kawasan hutan baik itu untuk industri tanaman, pertanian, perkebunan kepala sawit dan pertambangan. Penghentian izin disebut untuk meningkatkan perlindungan hutan alam dan gambut.

Baca juga: Menteri LHK: Presiden Teken Moratorium Hutan Permanen

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pertanian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, para gubernur, dan para bupati/wali kota untuk tidak lagi menerbitkan izin pengusahaan baru di hutan alam primer dan gambut.

Penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut meliputi kawasan yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain (APL).

Wilayah penghentian izin tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru (PIPPIB). Dalam PIPPIB terakhir yang diterbitkan KLHK, penghentian izin berlaku pada kawasan dengan luas sekitar 66 juta hektare.

Menteri LHK Siti Nurbaya sebelumnya mengatakan Inpres tersebut dibutuhkan selain untuk memperbaiki tata kelola dan menyelamatkan hutan, juga untuk mendukung target pencapaian iklim Indonesia yang tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Berdasarkan kajian KLHK, terjadi pengurangan deforestasi dalam areal penundaan izin yang sudah dilakukan. Penurunan deforestasinya mencapai 38%. Wilayah penghentian pemberian izin baru juga potensial untuk diterapkan result-based payment program pengurangan emisi REDD+. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemberian insentif pengendalian perubahan iklim pada PP Nomor 46/2017.

"Inpres tersebut yang sangat positif dan semakin nyata langkah Presiden Jokowi serta pemerintah dalam menyiapkan lingkungan yang baik sesuai perintah UUD 1945. KLHK menilai Inpres ini sangat penting sebagai excecutive order yang harus dipatuhi seluruh jajaran pemerintah di bawah Presiden," kata Menteri Siti beberapa waktu lalu.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya