Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Dua Capim KPK tidak Lapor LHKPN

Dero Iqbal Mahendra
20/8/2019 10:10
Dua Capim KPK tidak Lapor LHKPN
Juru bicara KPK Febri Diansyah.(MI/ROMMY PUJIANTO)

DUA calon pimpinan KPK jilid V belum melaporkan harta kekayaan. Keduanya, petinggi Polri dan pejabat BUMN. KPK juga menemukan calon dari unsur Polri dan institusi BUMN terlambat menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Laporan periodik mestinya dilaporkan dalam rentang 1 Januari-31 Maret 2019.

"Ada enam penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN setelah 31 Maret 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Febri tak memerinci identitas calon yang tidak melaporkan kekayaan. Dia menegaskan pelaporan harta kekayaan bagian dari upaya pemerintahan yang bersih dari praktik rasuah.

"Perlu dipahami, pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan sebagai bagian membentuk pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)."
KPK telah mengidentifikasi data kepatuhan penyampaian LHKPN 40 calon pimpinan KPK yang menjabat sebagai penyelenggara negara.

Adapun identifikasi yang dilakukan tersebut berdasarkan data pengumuman hasil tes psikologi yang disampaikan panitia seleksi sebelumnya.

"Ada dua hal yang kami cermati, yaitu pertama, apakah calon yang saat ini menjadi penyelenggara negara tersebut pernah menyampaikan LHKPN atau tidak," imbuh Febri.

Kedua, lanjut Febri, terkait dengan pelaporan periodik 2018 yang seharusnya dilaporkan dalam rentang 1 Januari sampai 31 Maret 2019, apakah penyelenggara negara yang mencalonkan diri itu telah menyampaikan LHKPN secara periodik secara tepat waktu, terlambat atau tidak melaporkan sama sekali.

Dari 40 orang yang mengikuti assessment, latar belakangnya ialah akademisi/dosen 7 orang, advokat/konsultan hukum 2 orang, jaksa 3 orang, pensiunan jaksa 1 orang, hakim 1 orang, anggota Polri 6 orang, auditor 4 orang, komisi kejaksaan/komisi kepolisian nasional 1 orang, komisioner/pegawai KPK 5 orang, PNS 4 orang, pensiunan PNS 1 orang, dan lain-lain 5 orang.   

"Profile assessment tersebut merupakan kelanjutan tes psikologi yang dilakukan pada 28 Juli 2019 terhadap 104 capim. Namun, berdasarkan hasil yang diumumkan pansel pada 5 Agustus 2019, hanya ada 40 kandidat yang lolos seleksi dan dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya."

LHKPN penting
Koalisi Kawal Calon Pimpinan KPK menilai LHKPN penting. Publik berhak tahu capim bersih dari tindak rasuah.

"Itu amanat UU Nomor 28 Tahun 1999, jadi begitu saat Orde Baru berjalan itu enggak ada LHKPN. Semua orang korupsi, enggak ada kewajiban untuk melaporkan berapa sih uang dan kekayaan yang dia punya, enggak ada," kata anggota koalisi dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, beberapa waktu lalu.

Nelson mengatakan dahulu saat LHKPN belum diwajibkan, publik kerap tertipu dengan pegawai negeri sipil yang terlibat korupsi. Ini disebabkan harta kekayaan PNS tidak dibeberkan kepada publik.

"Jadi orang zaman dulu kalau berkarya jadi PNS gaji kecil, tetapi uangnya banyak, orang tahunya kecil gajinya, tetapi kekayaannya, hartanya di mana-mana." (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik