Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kontras: Persekusi dan Rasisme Terhadap Papua Harus Diproses

Golda Eksa
19/8/2019 20:26
Kontras: Persekusi dan Rasisme Terhadap Papua Harus Diproses
Koordinator Kontras Yati Andriyani (kanan)(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam dan tidak menolerir segala bentuk tindakan rasisme dan diskriminasi terhadap masyarakat Papua maupun etnis-etnis tertentu.

Pascainsiden penyerangan dan persekusi yang terjadi di asrama Papua di Surabaya, pemerintah pun perlu pro aktif mencegah dan menghentikan segala upaya atau tindakan provokasi yang memecah belah masyarakat dengan menggunakan isu-isu Papua.

"Pemerintah harus terbuka dan komunikatif dalam merespon tuntutan masyarakat Papua, dengan tanpa menggunakan kekuatan berlebihan dalam menghadapi aspirasi masyarakat Papua. Pemerintah harus mendorong proses penegakan hukum terhadap tindakan persekusi dan rasisme yang terjadi," ujar Koordinator Kontras Yati Andriyani melalui keterangan tertulis, Senin (19/8).

Baca juga: Jokowi : Pemerintah akan Jaga Kehormatan Papua

Ia menambahkan, Kontras mengecam tindakan-tindakan persekusi yang dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat dan beberapa oknum aparat kemanan dan aparatur sipil negara dalam bentuk ujaran rasisme, diskriminasi, dan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua di beberapa daerah, seperti di Semarang, Surabaya, dan Malang.

"Selain tindakan persekusi dengan disertai ujuran rasisme, kami juga menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada saat memasuki asrama Papua di Surabaya."

Menurut dia, tindakan tersebut bukannya memberikan jaminan perlindungan terhadap mahasiswa Papua yang berada di dalam asrama, namun justru melakukan tindakan represif yang terkesan membenarkan pelbagai tindakan oleh kelompok-kelompok intoleran.

Tindakan represif yang dilakukan dengan penggunaan kekuatan tersebut memperlihatkan sikap reaksioner sekaligus diskriminatif, serta tidak adanya itikad baik dari pemerintah, penegak hukum, dan aktor keamanan untuk melihat dan menempatkan mahasiswa Papua dengan setara, tanpa diskriminasi.

Pun penyelesaian dan pendekatan yang dilakukan cenderung represif dan berlebihan dalam mengatasi persoalan Papua, khususnya terkait dengan hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat mahasiswa Papua.

"Tindakan-tindakan persekusi dan brutalitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat aktor keamanan dan aparatur sipil negara yang dipertontonkan pada saat pengepungan asrama Papua di Surabaya dengan mengeluarkan ujaran- ujaran rasial jelas tidak hanya mencederai komitmen Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang HAM No 39/1999, dan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya