Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

MA Minta Pemerintah Bayar Kerugian Kerusuhan Maluku Rp3,9 T

Golda Eksa
19/8/2019 16:53
MA Minta Pemerintah Bayar Kerugian Kerusuhan Maluku Rp3,9 T
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PEMERINTAH wajib melaksanakan putusan pengadilan tingkat pertama dengan membayar ganti rugi kepada korban kerusuhan Maluku 1999 sebesar Rp3,9 triliun. Hukuman itu diberikan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action yang diajukan korban.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, mengatakan dalam putusan itu pemerintah diwajibkan untuk membangun kembali kondisi yang terjadi kerusakan atau dilakukan perbaikan. Jangan pula diartikan bahwa MA memerintahkan pemerintah.

"Kalau ke pemerintah itu diwajibkan, bukan berarti pemerintah diperintahkan. Tapi pemerintah berkewajiban untuk membangun kembali kerusakan yang terjadi," ujar Abdullah kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/8).

Ia menegaskan, ganti rugi atas peristiwa di Maluku juga tidak harus dibayarkan secara tunai atau seperti membayar kembali barang. Artinya, diperlukan rencana anggaran dan pemerintah pun diyakini mengalokasikan dana untuk membangun kembali tanpa diperintah oleh siapapun.

Menurut dia, rencana eksekusi atas putusan pengadilan itu tergantung pemerintah, apakah sudah dialokasikan anggaran perbaikan atau belum. "Jadi bukan berarti bayar dalam bentuk uang dikasihkan tunai. Tetapi juga bisa saja terjadi kalau memang untuk percepatan supaya dibangun sendiri-sendiri atau bagaimana kita belum tahu. Itu semua kebijakan pemerintah."

Sebelumnya, korban kerusuhan Maluku mengajukan gugatan class action kepada pemerintah pada 2011. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan putusan agar pemerintah membayar ganti rugi Rp3,9 triliun kepada 213.217 kepala keluarga korban kerusuhan.

Putusan pengadilan di tingkat pertama itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi MA pada 2015 dan 2017. Pemerintah selanjutnya menempuh upaya hukum lanjutan melalui PK namun tidak dikabulkan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya