Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) terus bergulir. Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan hal itu dapat diwujudkan melalui amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Mahfud menyebut wacana amendemen terbatas sempat didiskusikan di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), MPR, para ketua partai politik, Kapolri, dan Panglima TNI. "Amandemen terbatas maksudnya, MPR hanya mengamendemen UUD 1945 terbatas pada MPR membuat GBHN yang akan menjadi acuan dari pusat ke daerah," kata Mahfud yang juga anggota Dewan Pengarah BPIP, di kompleks Kepatihan, DI Yogyakarta, kemarin.
Selama ini dirasakan tidak ada rencana induk yang menyatu sehingga kebijakan pusat dan daerah sering kali tidak sejalan. Misalnya, dengan otonomi daerah, daerah diberi wewenang mengeluarkan lisensi pertambangan atau kehutanan. Namun, izin yang dikeluarkan lebih luas dari daerahnya.
Itu bisa terjadi karena setiap ada kepala daerah baru memberi izin pertambangan. Padahal, daerahnya sudah habis sehingga di daerah itu tidak ada yang bukan daerah pertambangan.
Pengamat dan peneliti politik dari Indopolling Wempy Hadir menilai GBHN memang diperlukan sebagai kompas bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan publik.
Menurut dia, saat ini pemerintah masih belum memiliki arah yang jelas mengenai target kesejahteraan masyarakat dapat dicapai serata merata karena adanya perbedaan atau patahan antara satu kepemimpinan dan kepemimpinan yang lain.
"Presiden satu punya visi-misi sendiri, presiden berikutnya pun begitu. Sementara itu, jatah presiden itu kan hanya 10 tahun, dua periode, itu belum tentu juga presiden berikutnya juga akan melanjutkan program yang sudah dicanangkan presiden sebelumnya," tutur Wempy.
Wanti-wanti
Namun, Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi FH Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta mewanti-wanti. Ia menyatakan menghidupkan GBHN versi lama akan membuat pemerintahan berjalan mundur.
Kalaupun GBHN kembali dihidupkan, lanjut Umbu, mestinya tidak lagi membawa semangat dan arah Orde Baru. Terlebih, kata ia, GBHN tidak boleh berdampak pada terjadinya pelengseran terhadap presiden.
"Jika GBHN yang dimaksud adalah pokok-pokok haluan bernegara dan berbangsa untuk jangka waktu panjang dan menjadi panduan dan arah bagi seluruh lembaga/ komisi negara yang ada, tidak menjadi masalah," kata Umbu ketika dihubungi, kemarin.
Pertimbangan secara masak seyogianya dilakukan bila ingin menghidupkan GBHN. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan hal itu karena dampaknya bisa mengubah sistem tata negara.
"Itu rumit lagi. Berisiko. Banyak perubahan yang rakyat belum tentu setuju," tutur Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jakarta, kemarin.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengatakan ketika dirinya duduk sebagai perwakilan partai di MPR, mayoritas unsur fraksi di lembaga tersebut cenderung mendorong agar Indonesia memiliki GBHN. Hal itu sebagai kontrol pembangunan terutama yang bersifat jangka panjang. (Faj/Dro/Ant/Medcom/P-2)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved