Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E).
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-E 2011-2013 pada Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka, yaitu anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) selaku Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulis Tannos (PLS).
Untuk diketahui, Miriam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-E.
Baca juga: Novanto Mengaku Bertemu Sofyan Basir di Rumah
Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus KTP-E itu, terdapat tujuh orang yang telah menjadi terpidana, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto.
Selain itu satu orang lagi, yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN) sedang dalam proses persidangan terkait perkara KTP-E di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu (obstruction of justice) sehingga memproses empat orang dari unsur dua orang anggota DPR RI masing Miriam S Hariyani dan Markus Nari, Fredrich Yunadi seorang advokat, dan Bimanesh Sutarjo berprofesi sebagai dokter.
"Sehingga, total sampai saat ini telah diproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan KTP-E ataupun perkara obstruction of justice," ucap Saut. (X-15)
Rumah gedong yang diduga milik Topan berada di perumahan elite di Kecamatan Medan Tuntungan. KPK belum bisa memastikan kabar kepemilikan hunian tersebut.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
KPK merespons pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menyatakan siap dipanggil sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam akan menggugat praperadilan KPK jika tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved