Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mulai menuai respon dari publik terutama dari kalangan para pelaku usaha.
Para pebisnis pelayaran nasional menilai peraturan perundangan tersebut masih relevan dan sangat tidak mendesak untuk direvisi.
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, sampai saat ini, belum seluruh amanat dalam UU 17 Tahun 2008 dijalankan, misalnya amanat untuk membentuk sea and coast guard sebagai badan tunggal penjaga laut dan pantai.
Dengan demikian, tentunya dampak positif atau negatif dari aturan itu belum benar-benar terasa bagi seluruh pihak terkait sektor pelayaran.
“Karena amanat dari UU belum berjalan seluruhnya, kita belum dapat merasakan dengan maksimal apakah UU yang ada ini masih cocok atau sudah tidak cocok dengan keadaan di lapangan," ujar Carmelita melalui keterangan resmi, Selasa (13/8).
Baca juga: RUU Keamanan Siber Harus Disahkan
Sekalipun ada kekurangan di dalam UU Pelayaran, lanjut dia, itu dapat dilakukan perubahan dengan mengubah peraturan turunan seperti peraturan menteri, tanpa harus merevisi UU itu sendiri.
“Yang dibutuhkan para pengusaha pelayaran nasional kan kepastian usaha, dengan kepastian hukum dan kebijakan di sektor pelayaran. Kalau sebentar-sebentar diubah ya pengusaha akan kesulitan," ucapnya.
Jika semangat merevisi UU Pelayaran itu berangkat dari belum terjadinya efisiensi biaya logistik, tentu tidak adil kalau hanya menyalahkan angkutan laut.
Seluruh stakeholder harus berani membedah porsi beban biaya logistik dari pos mana saja. Karena angutan laut hanya satu dari mata rantai logistik.
“Tidak bisa tanpa mencari penyebabnya, kita lantas begitu saja merevisi undang-undang," tandasnya. (OL-2)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved