Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Hina PDIP, Akun @LisaAmartatara3 Dilaporkan ke Polisi

M Iqbal Al Machmudi
13/8/2019 10:45
Hina PDIP, Akun @LisaAmartatara3 Dilaporkan ke Polisi
Dewi Tanjung(Medcom/Siti Yona Hukmana)

POLITIKUS PDI Perjuangan, Dewi Tanjung melaporkan akun Twitter @LisaAmartatara3 ke Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (12/8) malam. Dewi melaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah terintegrasi dalam nomor laporan LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019.

Dewi mengatakan akun Twitter tersebut membuat cuitan yang menyebut kader PD-P menyewa pekerja seks komersial (PSK) selama kongres PDIP berlangsung di Bali pada 8-11 Agustus 2019. Sebagai kader partai, Dewi merasa wajib menjaga martabat partai.

"Dalam statemen akun itu, dia mengatakan kader PDIP memberi berkah yang banyak kepada para PSK di Bali. Saya melihat dia menghina kader PDIP dengan menuduh mereka melakukan transaksi-transaksi dengan PSK-PSK di sana," kata Dewi di PMJ, Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Atas cuitan itu, Dewi merasa akun tersebut mencemarkan nama baik kader partai yang tengah mengadakan kongres di Bali ketika itu dan masyarakat Bali sendiri tentunya.

Baca juga: Wacana 10 Kursi Ketua MPR belum Jelas

Pada saat pelaporan, Dewi membawa sejumlah barang bukti di antaranya tangkapan layar cuitan akun Twitter itu.

Berdasarkan barang bukti berupa tangkapan layar yang dibawa Dewi Tanjung, akun tersebut membuat cuitan pada 10 Agustus 2019.

Dewi pun membantah pernyataan yang ditulis dalam cuitan itu.

Menurutnya, para kader partai memiliki waktu yang terbatas untuk bersenang-senang. Karena setiap kader harus menghadiri segala rangkaian kegiatan di Pulau Dewata tersebut.

"Tidak ada waktu kami untuk keluar dari arena kongres dan cukup ketat sekali. Kader yang keluar itu (arena kongres) langsung ditegur dan dicabut kartu identitasnya," cetus Dewi.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal pencemaran nama baik melalui media sosial, Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 A ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Dalam cuitan tersebut mengatakan; Kongres PDIP di Bali membawa berkah. Setidaknya, untuk para PSK. Para perempuan malam itu mendapatkan rupiah lebih banyak dibanding hari biasa, karena banyaknya penggembira dan utusan kongres PDIP yang melakukan transaksi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik