Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEBANYAK 26 calon anggorta DPRD Kota Batam terpilih belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPU setempat.
"Sampai saat ini baru sekitar 24 orang calon terpilih anggota DPRD Batam hasil pemilu 2019 yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8).
KPU Batam mengimbau calon terpilih yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN untuk segera menyampaikan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni tujuh hari setelah penetapan, atau paling lambat Sabtu (17/8) Jika tidak, lanjut Zaki, maka KPU Kota Batam tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Gubernur.
baca juga: Enam Orang Dipanggil KPK Terkait Kasus Pengadaan Kapal
Kewajiban itu diatur Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.Surat KPU RI nomor 861/PL.01.4-SD/06/KPU/V/2019 juga mengatur, tanda terima LHKPN yang disampaikan kepada KPU/ KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah tanda terima terhadap LHKPN yang dilakukan calon pada rentang waktu sejak ditetapkan sebagai calon tetap. Penetapan calon anggota legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) adalah 20 September 2018. Artinya penyampaian tanda terima adalah untuk pelaporan LHKPN setelah 20 September 2018 sampai 7 hari setelah penetapan calon terpilih pada 10 Agustus 2019.
"Lebih cepat lebih baik, karena waktunya mepet dan KPU Batam harus segera menyerahkan berkas-berkas untuk pengajuan pelantikan kepada gubernur," tambahnya. (OL-3)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved