Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019. Hal ini menyikapi putusan MK yang menolak mayoritas perkara yang diajukan ke persidangan. "Kami berharap semua pihak mau dan bersedia menghormati putusan yang sudah dibuat MK. Akan kami laksanakan sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi dan setelah selesai dilaksanakan, ya semua menghormati hasilnya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, kemarin.
Hingga kemarin petang, hanya 12 dari 260 gugatan PHPU Pileg 2019 yang dikabulkan sebagian oleh MK. Kebanyakan perkara yang dika-bulkan memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang karena tidak cermat saat melakukan rekapitulasi. Karena itu, Arief memperingatkan mereka agar tidak usah direkrut kembali menjadi anggota KPPS atau adhoc. "Misalnya, terbukti tidak berintegritas, kemudian terbukti tidak paham pemilu, itu enggak boleh direkrut lagi. Ini menjadi catatan penting bagi kita untuk merekrut anggota adhoc," ujarnya.
Namun, Arief mengaku bahwa selama pemilu, KPU sudah bekerja secara transparan. Jika ada kesalahan, semua pihak akan mengetahui itu. "KPU membangun mekanisme pemungutan, penghitungan, sampai dengan rekap dengan cara transparan sehingga semua orang bisa melihat. Ini sekaligus mengingatkan kepada penyelenggara di tingkat bawah atau adhoc (KPPS). Kalau kamu nakal tidak bekerja sesuai dengan SOP-nya, jangan lupa semua orang akan tahu," terang Arief.
Di lain pihak, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai pihaknya turut berandil dalam mengawal proses pengawasan pemilu secara bertanggung jawab. Hal ini terbukti MK banyak mengambil keterangan Bawaslu memutus perkara sengketa hasil Pileg 2019 sehingga pihaknya tidak heran apabila banyak gugatan yang diajukan partai politik dan caleg DPD ditolak MK.
"Secara garis besar, peran Bawaslu cukup signifikan dalam me-ngawal proses pemilu ini," ungkap Abhan.
Edit foto
Pada persidangan kemarin, MK menolak permohonan yang diajukan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad. Majelis hakim MK menilai dalil permohonan soal edit foto pesaingnya, Evi Apita Maya, tidak jelas dan kabur. "Menolak permohon pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Farouk sebelumnya mempermasalahkan foto pencalonan Evi di kertas surat suara telah diedit melewati batas wajar dan telah me-manipulasi masyarakat. Namun, dalam pertimbangan MK, dalil tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu karena masuk ke dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Lebih lanjut, hakim Suhartoyo menuturkan, berdasarkan keterangan Bawaslu NTB, keberatan yang diajukan pemohon ialah saat pemungutan suara sudah selesai. Kemudian, diketahui tidak ada keberatan soal specimen foto surat suara caleg DPD NTB saat tahapan daftar calon sementara (DCS).
"Karena itu, Mahkamah berpen-dapat bahwa dalil pemohon disampingkan dan tidak beralasan secara hukum," jelas hakim Suhartoyo. (P-4)
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved