Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019. Hal ini menyikapi putusan MK yang menolak mayoritas perkara yang diajukan ke persidangan. "Kami berharap semua pihak mau dan bersedia menghormati putusan yang sudah dibuat MK. Akan kami laksanakan sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi dan setelah selesai dilaksanakan, ya semua menghormati hasilnya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, kemarin.
Hingga kemarin petang, hanya 12 dari 260 gugatan PHPU Pileg 2019 yang dikabulkan sebagian oleh MK. Kebanyakan perkara yang dika-bulkan memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang karena tidak cermat saat melakukan rekapitulasi. Karena itu, Arief memperingatkan mereka agar tidak usah direkrut kembali menjadi anggota KPPS atau adhoc. "Misalnya, terbukti tidak berintegritas, kemudian terbukti tidak paham pemilu, itu enggak boleh direkrut lagi. Ini menjadi catatan penting bagi kita untuk merekrut anggota adhoc," ujarnya.
Namun, Arief mengaku bahwa selama pemilu, KPU sudah bekerja secara transparan. Jika ada kesalahan, semua pihak akan mengetahui itu. "KPU membangun mekanisme pemungutan, penghitungan, sampai dengan rekap dengan cara transparan sehingga semua orang bisa melihat. Ini sekaligus mengingatkan kepada penyelenggara di tingkat bawah atau adhoc (KPPS). Kalau kamu nakal tidak bekerja sesuai dengan SOP-nya, jangan lupa semua orang akan tahu," terang Arief.
Di lain pihak, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai pihaknya turut berandil dalam mengawal proses pengawasan pemilu secara bertanggung jawab. Hal ini terbukti MK banyak mengambil keterangan Bawaslu memutus perkara sengketa hasil Pileg 2019 sehingga pihaknya tidak heran apabila banyak gugatan yang diajukan partai politik dan caleg DPD ditolak MK.
"Secara garis besar, peran Bawaslu cukup signifikan dalam me-ngawal proses pemilu ini," ungkap Abhan.
Edit foto
Pada persidangan kemarin, MK menolak permohonan yang diajukan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat, Farouk Muhammad. Majelis hakim MK menilai dalil permohonan soal edit foto pesaingnya, Evi Apita Maya, tidak jelas dan kabur. "Menolak permohon pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Farouk sebelumnya mempermasalahkan foto pencalonan Evi di kertas surat suara telah diedit melewati batas wajar dan telah me-manipulasi masyarakat. Namun, dalam pertimbangan MK, dalil tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu karena masuk ke dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Lebih lanjut, hakim Suhartoyo menuturkan, berdasarkan keterangan Bawaslu NTB, keberatan yang diajukan pemohon ialah saat pemungutan suara sudah selesai. Kemudian, diketahui tidak ada keberatan soal specimen foto surat suara caleg DPD NTB saat tahapan daftar calon sementara (DCS).
"Karena itu, Mahkamah berpen-dapat bahwa dalil pemohon disampingkan dan tidak beralasan secara hukum," jelas hakim Suhartoyo. (P-4)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved