Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Importir Bawang Putih Terlibat Suap Di-blacklist

Andhika Prasetyo
10/8/2019 08:50
Importir Bawang Putih Terlibat Suap Di-blacklist
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK(ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, dan lima orang lainnya atas dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019.

Atas dasar hal itu, Kementerian Perdagangan memastikan memasukkan para pengusaha yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut ke daftar hitam (blacklist) importir bawang putih.

Hal itu dikemukakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, kemarin.

"Saya belum tahu. Kalau ada nama itu, pasti tidak dapat izin dan di-blacklist. Para pelaku usaha itu tidak memahami betul prosedur untuk mendatangkan bawang putih dari luar negeri. Asal memenuhi syarat, mereka pasti dapat rekomendasi (dari Kementerian Pertanian). Setelah itu, mereka melakukan tanam bawang putih 5% dari total rekomendasi yang diberikan, ya sudah. Kenapa pakai sogok DPR?" kata Enggartiasto.

Keenam tersangka merupakan pemberi, rekanan, dan anggota DPR penerima suap sebesar Rp2 miliar. Kuota yang diurus dalam impor bawang putih sebanyak 20 ribu ton. Dalam kasus itu, KPK menemukan ada pemberian fee Rp1.700-Rp1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik telah mengidentifikasi temuan uang sebesar US$50 ribu dalam perkara ini.

Dalam proses impor bawang putih, lanjut Enggar, DPR tidak memiliki kewenangan apa pun. Rekomendasi datang dari Kementerian Pertanian dan izin impor dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

"Saya mendukung penuh langkah KPK membongkar kasus tersebut. Ngapain pakai suap? Kenapa nyuruh-nyuruh DPR?" ujar Enggar.

Perihal rekomendasi KPK agar bawang putih dimasukkan ke kebutuhan bahan pokok, Enggar mengungkapkan hal itu harus diajukan terlebih dulu ke Kemenko Perekonomian. "Namun, kami usulkan, apakah benar bawang putih masuk di dalam kebutuhan bahan pokok."

Di sisi lain, Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam suap-menyuap impor bawang putih itu.

"Satu kata, pecat! Jika ada staf kementerian yang terlibat, aku pecat. Kami sudah mem-blacklist 70 importir bermasalah. Ada juga 782 perusahaan yang kini diproses hukum dan 409 jadi tersangka," ungkap Amran seusai menghadiri seminar nasional di Makassar, kemarin.

Sebelumnya di Jakarta, Rabu (7/8) malam, KPK melakukan OTT terhadap 13 orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.

Tidak sinkron

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, menilai terulangnya kasus suap impor komoditas pangan disebabkan ketidaksin-kronan kebijakan di lapangan.

"Ini harus menjadi perhatian pemerintah, khususnya mengenai kuota impor pangan. Kebijakan yang tidak sinkron menjadi celah untuk suap-menyuap. Dulu kita pernah impor sapi, sekarang bawang. Ini kelihatan modusnya sama. Cuma per-gerakannya berbeda-beda. Jadi, kita harus menyesuaikan diri untuk hal itu," ungkap Laode di Gedung Lemhannas, Jakarta, kemarin.

Pada 2013, KPK membongkar kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. (Dro/Faj/LN/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya