Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menargetkan rekapitulasi elektronik (e-rekap) dapat digunakan saat pilkada serentak 2020 mendatang.
"Harapannya sampai September bulan depan sudah bisa kita final untuk desain-nya ya kira-kira seperti apa," tutur Viryan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/8).
Viryan melanjutkan, KPU sudah menggelar focus grup discussion (FGD) dengan pihak Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) dan para pakar, termasuk anggota Komisi II DPR guna membahas aspek legal dan dasar hukum KPU menerapakan e-rekap. Berdasarkan hasil FGD tersebut Viryan mengungkapkan bahwa KPU telah memiliki dasar hukum untuk menerapkan e-rekap dalam pilkada serentak 2020.
"Kita sudah mendapatkan masukan dan hasilnya adalah cukup dasar bagi KPU melakukan rekapitulasi elektronik di Pilkada 2020 dengan dasar undang-undang pemilihan yang ada yaitu mengacu kepada pasal 111," ungkapnya.
Dengan dasar pasal 111 dalam UU Pemilu, Viryan menjelaskan, KPU akan segera merevisi peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan calon terpilih untuk mengakomodir penerapan e-rekap. KPU juga akan membuat pedoman teknis terkait e-rekap.
"Jadi secara payung hukum e-rekap tidak ada masalah," ungkapnya.
Viryan memaparkan, selanjutnya KPU akan segera menggelar FGD membahas aspek teknis penerapan teknologi e-rekap. Di tahap ini KPU akan membahas teknologi seperti apa yang akan digunakan untuk menerapkan sistem tersebut.
"Jadi teknologi mana yang mau digunakan yang paling mungkin bisa diterapkan di 2020. Kalau yang paling dekat yang paling mungkin sejauh ini adalah situng yang sudah ada diperbaiki," ujarnya.
Itu artinya, KPU akan memodifikasi situng untuk menjadi e-rekap. Modifikasi-modifikasi yang dilakukan antara lain memperbaiki tampilan fitur situng agar lebih ramah pada pengguna maupun modifikasi sistem keamanan dan tampilan angka-angka yang ada di situng.
"Jadi sudah punya pengalaman sebagai contoh rekapitulasi elektronik yang paling mungkin adalah berbasis praktek situng," ujarnya. (A-2)
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial.
Uji coba sirekap untuk melihat kendala yang mungkin muncul.
Proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara.
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.
Penggunaan rekapitulasi elektronik (rekap-E) dapat memotong proses penghitungan suara yang biasanya memakan waktu berhari-hari mulai tingkat TPS hingga KPU daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved