Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SELURUH permohonan gugatan hasil Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan pemohon dari sejumlah partai politik di Riau ditolak dan dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/8).
"Seluruh gugatan untuk hasil Pemilu untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi, dan kabupaten atau kota di Provinsi Riau ditolak dan dinyatakan gugur oleh MK," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ilham Muhammad Yasir kepada Media Indonesia, Rabu (7/8).
Dijelaskannya, gugatan hasil Pemilu yang ditolak MK di antaranya tiga gugatan dari PDIP yakni di tingkat DPRD Indragiri Hilir, Bengkalis, dan Siak ditambah dari Nasdem. Sedangkan gugatan yang dinyatakan gugur untuk tingkat DPR RI di dapil Riau 1 dan 2 dari Gerindra, tingkat DPRD provinsi di dapil Riau 2 gugatan Gerindra, dan sebanyak 8 gugatan Hanura untuk tingkat DPRD kabupaten dan kota. Selanjutnya Kuantan Singingi 1 gugatan PKB, dan di Dumai 1 gugatan Garuda.
"Dan tambahan gugatan Partai Berkarya yang tidak menjelaskan gugatannya apakah untuk DPR RI, DPRD provinsi atau kabupaten dan kota. Karena sejak memasukkan gugatan, Berkarya tidak pernah hadir di persidangan sehingga oleh mejelis dinyatakan permohonannya gugur," jelas Ilham.
Jumlah seluruh gugatan terhadap hasil Pemilu di Riau berjumlah sekitar 7 hingga 9 gugatan. Itu dihitung berdasarkan satu partai dihitung satu gugatan.
"Jadi jumlahnya sekitar 7 atau 9 an. Menghitungnya satu partai dalam satu tingkatan dihitung satu, misalnya PDIP gugat di Bengkalis, Indragiri Hilir, dan Siak dihitung satu gugatan," ungkapnya.
Ilham mengatakan, terdapat dua kategori gugatan hasil Pemilu yakni ditolak dan gugur atau digugurkan MK. Permohonan ditolak apabila pemohonnya diperiksa sampai pokok perkara, ditambah saksi dan alat bukti. Karena dalil permohonannya tidak beralasan menurut hukum, maka MK menolak.
Adapun yang gugur permohonannnya tidak dipertimbangkan sama sekali. Sehingga konsekuensinya tidak diperiksa pokok permohonannya, seperti saksi dan alat buktinya. Ini terjadi lantaran salah menentukan objek gugatan atau permohonan. Kemudian pemohon tidak pernah hadir sejak pemeriksaan di persidangan. Atau bisa juga karena saat mengajukan permohonan tidak mendapatkan persetujuan dari ketua dan sekjen DPP parpol.
baca juga: Tahap Pertama Pemindahan Ibu Kota Dimulai 2024
"Sementara untuk penetapan kursi dan caleg terpilihnya berdasarkan PKPU No. 14/2019 tentang jadwal dan tahapan. Kami diperintahkan paling lama 5 hari sejak salinan putusan MK diterima oleh KPU baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Saat ini kami masih menunggu salinan dari panitera," ungkap Ilham.(OL-3)
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved