Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Akan Putuskan Nasib Fary Francis Selasa Nanti

Palce Amalo
05/8/2019 13:18
MK Akan Putuskan Nasib Fary Francis Selasa Nanti
Ilustrasi(MI/Susanto )

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR RI Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II yang diajukan Partai Gerindra atas nama caleg Fary Djemy Francis pada Selasa (6/8). Sebelumnya pada 30 Juli 2019, hakim MK membacakan putusan sela atas perkara dengan nomor 159-02-19-PHPU.DPR.DPD/XVII/2019 tersebut, yang menyebutkan gugatan PHPU yang diajukan Gerindra diterima utuk dilanjutkan dengan mendengar putusan akhir.

"Selain perkara yang diajukan Gerindra, pada hari yang sama, hakim MK juga akan membacakan perkara PHPU yang diajukan Partai Berkarya DPR RI Dapil NTT 1 dan Dapil 2, Hanura Kabupaten Rote Ndao, PAN Kabupaten Alor,  dan PBB Kabupaten Lembata," kata anggota Bawaslu NTT Yemris Fointuna di Kupang, Senin (5/8).

Gugatan yang dilayangkan Gerindra terkait pengalihan ribuan suara milik Fary Francis ke caleg lain di Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, yang diperkuat dengan keterangan Bawaslu setempat. Ditambah pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan dan bawaslu

Mereka berpendapat bahwa proses penggelembungan suara atau pengalihan ribuan suara di Wejewa Timur, Sumba Barat Daya telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 532 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini menyebabkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wewewa Timur dan operator data sudah ditetapkan ke status penyidikan dengan dugaan secara sengaja dan sadar mengalihkan suara-suara caleg tertentu ke caleg partai lain.

"Di akhir proses pencarian keadilan dan kebenaran melalui jalan konstitusional ini, kami akan selalu bersyukur apapun keputusan hakim Mahkamah Konstitusi," kata Fary Francis.

Fary mengaku bersedia menerima putusan hakim karena itulah hasil  perjuangan yang tetap disyukuri.

"Kami percaya keputusan MK itulah yang terbaik bagi seluruh proses pencarian keadilan dan kebenaran," ujarnya.

baca juga: Lahan Gambut di Kalsel Mulai Terbakar

Pada sidang sebelumnya, Yoseph Bora Bili, warga Desa Wee Lima, Kecamatan Wewewa Timur yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di MK menyebutkan total pemilih Fary Francis di 16 desa di kecamatan tersebut sebanyak 2.189 orang, Namun hasil perolehan suara Fary Francis yang dituangkan di formulir C1 DPR RI hanya 360.

Ribuan warga yang telah memberikan hak suara mereka tersebut kemudian secara sukarela membuat surat pernyataan dukungan yang ditanda tangani di atas materai. Surat tersebut menjadi salah satu alat bukti di MK. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya