Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, meminta publik untuk bersabar soal penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP.
"Tunggu saja lah," ucapnya singkat saat dihubungi, Minggu (4/8).
Sebelumnya, pada awak media ia mengatakan akan mengumumkan secara resmi tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu pekan depan.
"Untuk KTP ini mungkin akan diumumkan Senin atau Selasa," kata Syarif di gedung KPK, Jumat (2/8).
Di lain kesempatan, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, menyebut KPK telah membidik empat nama untuk dijadikan tersangka baru dalam kasus ini. Empat tersangka baru itu berasal dari kalangan birokrasi dan swasta.
"Kalau tidak salah, malah ada empat ya mungkin. Kalau tidak salah ada birokrasi, ada swasta," kata Alex di gedung KPK, Rabu (31/7).
Namun Alex enggan membeberkan ihwal pengumuman resmi penetapan tersangka korupsi E-KTP itu.
"Proses kan masih terus berjalan. Pada saatnya nanti pasti akan kita umumkan," tukasnya.
Baca juga: Dirkeu AP II Pernah Disebut di Kasus KTP-E
Menilik ke belakang pada Senin (1/7), Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI menyebutkan kalau pihaknya telah mengantongi dua tersangka baru dalam kasus E-KTP.
Namun, sebulan berlalu lembaga antirasywah itu urung mengumumkan nama tersangka baru.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 8 orang tersangka, tujuh diantaranya sudah divonis bersalah karena terbukti merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun itu.
Ketujuh orang itu ialah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara.
Selanjutnya pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo dihukum 6 tahun penjara. Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara dan Markus Nari yang telah masuk proses tahap penuntutan. (A-4)
Public Relations Pintu Yoga Samudera menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar
Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved