Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Sebulan Lebih, KPK belum Umumkan Tersangka Baru E-KTP

M. Ilham Ramadhan Avisena
04/8/2019 16:32
Sebulan Lebih, KPK belum Umumkan Tersangka Baru E-KTP
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif.(MI/ROMMY PUJIANTO)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, meminta publik untuk bersabar soal penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP.

"Tunggu saja lah," ucapnya singkat saat dihubungi, Minggu (4/8).

Sebelumnya, pada awak media ia mengatakan akan mengumumkan secara resmi tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu pekan depan.

"Untuk KTP ini mungkin akan diumumkan Senin atau Selasa," kata Syarif di gedung KPK, Jumat (2/8).

Di lain kesempatan, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, menyebut KPK telah membidik empat nama untuk dijadikan tersangka baru dalam kasus ini. Empat tersangka baru itu berasal dari kalangan birokrasi dan swasta.

"Kalau tidak salah, malah ada empat ya mungkin. Kalau tidak salah ada birokrasi, ada swasta," kata Alex di gedung KPK, Rabu (31/7).

Namun Alex enggan membeberkan ihwal pengumuman resmi penetapan tersangka korupsi E-KTP itu. 

"Proses kan masih terus berjalan. Pada saatnya nanti pasti akan kita umumkan," tukasnya.

Baca juga: Dirkeu AP II Pernah Disebut di Kasus KTP-E

Menilik ke belakang pada Senin (1/7), Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI menyebutkan kalau pihaknya telah mengantongi dua tersangka baru dalam kasus E-KTP.

Namun, sebulan berlalu lembaga antirasywah itu urung mengumumkan nama tersangka baru.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 8 orang tersangka, tujuh diantaranya sudah divonis bersalah karena terbukti merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun itu.

Ketujuh orang itu ialah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara.

Selanjutnya pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo dihukum 6 tahun penjara. Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara dan Markus Nari yang telah masuk proses tahap penuntutan. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik