Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, meminta publik untuk bersabar soal penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi E-KTP.
"Tunggu saja lah," ucapnya singkat saat dihubungi, Minggu (4/8).
Sebelumnya, pada awak media ia mengatakan akan mengumumkan secara resmi tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu pekan depan.
"Untuk KTP ini mungkin akan diumumkan Senin atau Selasa," kata Syarif di gedung KPK, Jumat (2/8).
Di lain kesempatan, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, menyebut KPK telah membidik empat nama untuk dijadikan tersangka baru dalam kasus ini. Empat tersangka baru itu berasal dari kalangan birokrasi dan swasta.
"Kalau tidak salah, malah ada empat ya mungkin. Kalau tidak salah ada birokrasi, ada swasta," kata Alex di gedung KPK, Rabu (31/7).
Namun Alex enggan membeberkan ihwal pengumuman resmi penetapan tersangka korupsi E-KTP itu.
"Proses kan masih terus berjalan. Pada saatnya nanti pasti akan kita umumkan," tukasnya.
Baca juga: Dirkeu AP II Pernah Disebut di Kasus KTP-E
Menilik ke belakang pada Senin (1/7), Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI menyebutkan kalau pihaknya telah mengantongi dua tersangka baru dalam kasus E-KTP.
Namun, sebulan berlalu lembaga antirasywah itu urung mengumumkan nama tersangka baru.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 8 orang tersangka, tujuh diantaranya sudah divonis bersalah karena terbukti merugikan negara sebanyak Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun itu.
Ketujuh orang itu ialah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara.
Selanjutnya pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo dihukum 6 tahun penjara. Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara dan Markus Nari yang telah masuk proses tahap penuntutan. (A-4)
KPK memeriksa Pengusaha Rokok Martinus Suparman dipanggil penyidik, Rabu (1/4). Pengusaha rokok itu diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti perintah pemerintah soal work from home (WFH) tiap Jumat. KPK berjanji pelayanan publik tidak akan terganggu.
Budi mengatakan hingga pukul 15.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved