Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kejagung Selidiki Perkara di Kejati Jateng

Golda Eksa
03/8/2019 09:20
Kejagung Selidiki Perkara di Kejati Jateng
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri(Medcom/Dok.Metro TV)

JAJARAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyidikan internal terkait kasus kepabeanan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Ja-wa Tengah. Pemeriksaan dan pendalaman perkara itu masih berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan proses pemeriksaan itu murni dilakukan oleh kejaksaan dan tidak ada kaitan dengan kegiatan lembaga penegak hukum lainnya.

"Itu merupakan penyidikan kami terkait kasus kepabeanan. Hasilnya atau perkembang-an nanti disampaikan karena sekarang masih pendalaman dan pemeriksaan," kata Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Mukri menegaskan, dalam kasus itu tidak ada jaksa yang ditangkap tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, kejaksaan juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat perkara itu.

Perkara itu diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara tindak pidana kepabeaan dengan tersangka Surya Soedarma. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pegawai kejaksaan dalam penanganan perkara itu.

Beberapa pegawai kejaksaan yang dipanggil untuk dimintai keterangan, antara lain, Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Jawa Tengah, jaksa penuntut umum yang menangani perkara itu, hingga petugas Kejaksaan Negeri Semarang.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto sebelumnya mengakui adanya kegiatan oleh penyidik Kejaksaan Agung itu. Namun, Ponco tidak menjelaskan berkaitan dengan kasus dan ruang mana saja yang digeledah. "Yang dituju Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, ruangnya bisa mana saja," ujarnya, Rabu (31/7).

Perkara tindak pidana kepabeanan dengan terdakwa Komisaris PT Surya Semarang Sukses Jayatama, Surya Soedaema, sudah diputus Pengadilan Negeri Semarang. Surya yang dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

Dua kasus

Dengan adanya penyelidikan internal Kejagung itu, kini berlangsung dua perkara di lokasi yang sama. KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah, Selasa (30/7) hingga Rabu (31/7). Penggeledahan di antaranya di kediaman Asisten Pidana Umum Kejati Jateng, rumah salah satu saksi selaku pihak swasta, dan kantor PT SSI.

Penggeledahan itu terkait penanganan kasus dugaan suap perkara penipuan inves-tasi yang menjerat tersangka mantan Asisten Pidana Umum Kejati DKI Agus Winoto. Agus ditangkap KPK dalam operasi senyap, Jumat (28/6) di Jakarta.

Selain Agus, lembaga antirasywah juga menyematkan status serupa kepada pengacara Alvin Suherman dan Sendy Perico selaku pihak swasta yang beperkara. Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Alvin dan Sendy agar menurunkan tuntutan terdakwa kasus penipuan senilai Rp11 miliar yang diproses di Peng-adilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam konstruksi perkara, Sendy melaporkan pihak yang melarikan uang investasinya. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin menyiapkan uang yang diduga untuk memperberat tuntutan. Namun, di tengah jalan, kedua pihak beperkara berdamai. Suap berganti menjadi meminta pengurangan tuntutan. Suap diduga diterima Agus Winoto yang memiliki kewenangan menyetujui rencana penuntutan dalam kasus itu. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya