Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

LHKPN Ketika Dilantik, Pengamat: Cara Berpikir Pansel Bermasalah

Rahmatul Fajri
02/8/2019 21:00
LHKPN Ketika Dilantik, Pengamat: Cara Berpikir Pansel Bermasalah
Peneliti Pusako FH Universitas Andalas Feri Amsari(MI/ROMMY PUJIANTO)

DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengkritisi langkah Pansel KPK dengan hanya mewajibkan peserta seleksi capim KPK ketika akan dilantik menjadi komisioner.

Menurut Feri, cara berpikir Pansel KPK bermasalah. Seharusnya, kata Feri, seluruh peserta wajib melaporkan harta kekayaan sedari awal entah itu pejabat negara atau bukan. Dari situ kemudian akan terlihat adanya keadilan.

"Pansel malah menggunakan logika nanti saja lapor, karena semua tidak lapor. Saya mengatakan, kalau penyelenggara negara lapor, demi keadilan, semua harus lapor. Jangan terbalik. Kalau sekarang, sebagian tidak lapor, yaudah semua tidak usah lapor. Cara berpikirnya bermasalah," kata Feri, ketika ditemui di Gedung KPK, Jumat (2/8).

Selain itu, Feri mengatakan seharusnya 11 syarat pimpinan yang tertera pada Pasal 29 UU KPK, harus terpenuhi ketika seleksi dimulai. Feri mengatakan 11 syarat tersebut, termasuk LHKPN merupakan satu rangkaian dan tidak boleh terpisah.

"Bagaimana kalau ditemukan harta bermasalah? Apa seleksi diulang? Kenapa tidak dari awal dibatasi saja, sehingga dari awal orang yang harta kekayaan tidak bermasalah ikut seleksi. Jadi, secara filosifis pendekatan pansel dalam memahami harta kekayaan itu bermasalah," kata Feri.

Baca juga: Hindari Diskriminasi, LHKPN Capim KPK Belum Wajib di Awal Seleksi

Maka dari itu, Feri menilai ada sesuatu yang janggal dengan langkah Pansel tersebut. Menurutnya, ada pihak yang tidak ingin harta kekayaannya ingin diketahui. Padahal, kata ia, sebagai pihak yang akan menduduki kursi pimpinan KPK, maka sedari awal seharusnya sudah ada penunjukan itikad baik dan transparansi.

"Pertanyaan kenapa hanya syarat 11 (LHKPN) yang diserahkan kemudian? karena ada potensi banyak orang tidak ingin diketahui hartanya, dan hanya orang yang menyembunyikan yang mempunyai masalah. Pimpinan KPK tidak mungkin seperti itu," kata Feri.

Sebelumnya, Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih mengatakan LHKPN diwajibkan ketika calon terpilih diangkat menjadi komisioner KPK. Jika LHKPN diwajibkan dari awal, menurut Yenti akan terjadi diskriminasi bagi seluruh peserta, lantaran tidak semua peserta merupakan pejabat negara yang wajib LHKPN.

"LHKPN itu kan tidak semua capim. Kita ada swasta dan masyarakat. Yang wajib itu pejabat negara. Jadi, kita bikin pengumumannya bagaimana? Tidak mungkin kita diskriminasi gitu lho. UU itu tidak boleh diskriminasi. Dalam UU KPK LKHPN wajib bagi capim yang diangkat sebagai komisioner," kata Yenti. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya