Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KY: Hakim Masih Mendapatkan Kekerasan dan Ancaman Teror

Rahmatul Fajri
01/8/2019 21:17
KY: Hakim Masih Mendapatkan Kekerasan dan Ancaman Teror
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus(MI/SUSANTO)

KETUA Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menyatakan perlindungan untuk hakim perlu untuk ditingkatkan. Berdasarkan survei yang dilakukan KY pada 2017 lalu, hakim menjadi sasaran teror kekerasan fisik di lingkungan peradilan.

“Kecenderungan perilaku yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim adalah perilaku yang menghina peradilan,” kata Jaja, ketika seminar ‘lPeran Undang-Undang Lembaga Contempt of Court di Hotel Holiday Inn, Jakarta, Kamis (1/8).

Jaja merinci berdasarkan survei yang dilakukan di enam wilayah, yakni Medan, Palembang, Makassar, Samarinda, dan Mataram dengan melibatkan 133 hakim, ditemukan 14 perbuatan teror atau ancaman terhadap hakim. Selain itu, ada 3 kekerasan fisik dan 4 penyanderaan terhadap hakim.

Baca juga: KY Beri Sanksi Berat pada 3 Hakim dan Satu Diberhentikan

Jaja mengatakan pihaknya juga menemukan 29 perbuatan yang membuat keonaran selama persidangan, 14 perbuatan menghalangi pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Lalu, ada 10 perbuatan mengabaikan putusan hakim yang telah berkekuatan hukun tetap. Kemudian, 11 aksi demonstrasi berlebihan.

Lebih lanjut, KY juga menemukan 17 kasus perilaku tidak sopan di dalam sidang, 12 kasus pencemaran nama baik hakim, 7 kasus perusakan sarana dan prasarana peradilan, 16 kasus komentar secara berlebihan; dan 16 kasus berpakaian tidak sopan dalam sidang.

Atas perbuatan contempt of court atau pelecehan terhadap pengadilan tersebut, Jaja mengakui adanya pendapat untuk membikin payung hukum khusus terkait contempt of court tersebut. Hal ini dilakukan agar hakim dapat diberikan perlindungan dan diatur dalam perundang-undangan. Namun, berdasarkan pemetaan KY, ia menilai masalah utama bukan ada aturan khusus, melainkan pada optimalisasi penegakan.

"Proses penegakan hukum yang harusnya dikedepankan," kata Jaja.

Meski demikian, jika memang contempt of court mendesak untuk disahkan dalam UU tersendiri, maka ia menilai perlu beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jaja mengatakan perlu ditumbuhkan budaya hukum di lingkungan masyarakat. Lalu, perlu adanya integritas dari para penegak hukum. Kemudian, sarana dan prasarana pengadilan harus memenuhi, serta memiliki substansi hukum positif yang baik.

"Keseluruhan unsur di atas harus dipenuhi untuk terwujudnya penegakan Contempt of court dengan baik," kata Jaja.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya