Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
Hasil Keputusan Rapat Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Periode 2019–2023 pada Selasa, (30/7) memutuskan untuk meloloskan 26 kandidat untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil tes psikologi calon anggota Komisioner KKRI Periode 2019–2023 yang dilaksanakan pada 16–17 Juli 2019. Peserta yang lolos berkurang 19 kandidat dari seleksi sebelumnya sebanyak 45 kandidat.
Basrief Arief, Ketua Pansel Calon Anggota Komisioner KKRI Periode 2019–2023 menjelaskan Pansel sempat berdiskusi sengit untuk memilih kandidat yang lolos untuk proses penyaringan berikutnya, karena hasil tes para kandidat memiliki nilai tidak jauh berbeda.
“Untuk meloloskan kandidat, kami sempat berdiskusi sengit pada saat rapat Pansel jika melihat hasil nilai para kandidat karena nilai para peserta berbeda tipis,” kata Basrief Arief di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Pelaksanaan tes psikologi ini merupakan proses lanjutan dari penyaringan sebelumnya. Tujuan seleksi ini agar Pansel dapat memperdalam dan mengkaji kepribadian para kandidat dari sisi kredibilitas, kepemimpinan, dan partisipasi.
Pasalnya, tahapan ini menjadi salah satu metode penting bagi Pansel untuk mempertimbangkan calon anggota Komisioner KKRI Periode 2019–2023.
“Kepribadian calon anggota Komisioner KKRI terus kita gali untuk memilih individu dengan kredibilitas unggul dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar Basrief, yang juga mantan Jaksa Agung Periode 2010-2014.
Menurutnya, anggota Komisi Kejaksaan RI memiliki tugas berat dalam mengawasi para Jaksa sehingga dibutuhkan individu-individu berkepribadian kuat, dimana kewenangan dan tugasnya telah diatur sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada.
“Tantangannya berat dikemudian hari. Dibutuhkan personal yang kuat dengan kepribadian yang unggul dalam menegakkan keadilan dan menjaga hukum di Indonesia. Pansel berkewajiban menjaga supremasi hukum di NKRI dapat berjalan dengan baik dalam melayani masyarakat,” tutur Basrief.
Untuk seleksi berikutnya, jelas Basrief, para kandidat akan mengikuti tes Uji Publik yang dibagi dalam kelompok dan para kandidat akan mempresentasikan materi dengan tema; “Evaluasi Kinerja dan Peran Inovatif Komisi Kejaksaan di Masa Depan”.
“Tema tersebut dipilih karena Pansel ingin menggali inovasi, integritas dan upaya para kandidat untuk memajukan Komisi Kejaksaan RI. Selain itu mengetahui para kandidat yang memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, menyampaikan pendapat, berdiskusi dan menerima masukan atau pendapat orang lain,” jelas Basrief.(OL-09)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved