Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Alasan Pemerintah belum Perpanjang Izin FPI

M Sholahadhin Azhar
30/7/2019 19:59
Ini Alasan Pemerintah belum Perpanjang Izin FPI
Massa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Kota Semarang melakukan aksi menuntut pembubaran kegiatan FPI di Semarang, Jateng(Antara/Aji Styawan)

KEMENTERIAN Dalam Negeri belum juga menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat (ormas) untuk Front Pembela Islam (FPI).

Pasalnya, kata Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Lutfi, ada sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi FPI.
 
"FPI belum mengirimkan surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan. Itu salah satunya," ujar Lufti, Selasa (30/7).

Baca juga: Aturan Sanksi dalam UU Data Pribadi Masih Rancu

Berkas lain, sambung Lufti, yakni anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi yang belum ditandatangani. Ada juga berkas terkait penyelesaian sengketa atau konflik internal ormas. Padahal, jelasnya, berkas-berkas tesebut itu diwajibkan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Kemendagri, jelas Lufti, juga mewajibkan ada rekomendasi dari Kementerian Agama terkait izin FPI. Lutfi juga memerinci perihal detail seperti tanggal permohonan pengajuan dan hal lain dalam berkas persyaratan. FPI dianggap luput tak mencantumkan hal tersebut.
 
"Contoh hal sepele, surat harus ada nomor dan tanggal, karena apa nanti di SKT dibunyikan surat FPI nomor sekian tanggal sekian. Itu dibunyikan, ada beberapa lagi saya lupa. Ada dua atau tiga, seperti itulah," kata Lutfi.
 
Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya pemerintah mempersulit FPI karena kewajiban-kewajiban serupa juga berlaku kepada ormas lainnya.  
 
"Ketika berkas sudah terkumpul, izin akan dirumuskan bersama tim terpadu yang terdiri dari 12 instansi, termasuk Kemendagri.Intinya kami tidak bisa memutuskan sendiri," pungkasnya.

Izin FPI sebagai ormas terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. (Medcom/OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya