Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENTERIAN Dalam Negeri belum juga menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat (ormas) untuk Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya, kata Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Lutfi, ada sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi FPI.
"FPI belum mengirimkan surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan. Itu salah satunya," ujar Lufti, Selasa (30/7).
Baca juga: Aturan Sanksi dalam UU Data Pribadi Masih Rancu
Berkas lain, sambung Lufti, yakni anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi yang belum ditandatangani. Ada juga berkas terkait penyelesaian sengketa atau konflik internal ormas. Padahal, jelasnya, berkas-berkas tesebut itu diwajibkan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Kemendagri, jelas Lufti, juga mewajibkan ada rekomendasi dari Kementerian Agama terkait izin FPI. Lutfi juga memerinci perihal detail seperti tanggal permohonan pengajuan dan hal lain dalam berkas persyaratan. FPI dianggap luput tak mencantumkan hal tersebut.
"Contoh hal sepele, surat harus ada nomor dan tanggal, karena apa nanti di SKT dibunyikan surat FPI nomor sekian tanggal sekian. Itu dibunyikan, ada beberapa lagi saya lupa. Ada dua atau tiga, seperti itulah," kata Lutfi.
Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya pemerintah mempersulit FPI karena kewajiban-kewajiban serupa juga berlaku kepada ormas lainnya.
"Ketika berkas sudah terkumpul, izin akan dirumuskan bersama tim terpadu yang terdiri dari 12 instansi, termasuk Kemendagri.Intinya kami tidak bisa memutuskan sendiri," pungkasnya.
Izin FPI sebagai ormas terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. (Medcom/OL-8)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved