Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DEMOKRASI Indonesia diharapkan menuju demokrasi bermartabat, berkeadilan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan kondisi itu diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai dan prinsip demokrasi yaitu adanya pemilu yang jujur dan adil, kesamaan di depan hukum, kehormatan terhadap hukum dan HAM, peradilan yang independen, serta kebebasan berkumpul dan berpendapat.
“Kemenko Polhukam mengharapkan ke depan kita menunjukkan demokrasi yang bermartabat, berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dapat menerapkan nilai-nilai dan prinsip demokrasi yaitu adanya pemilu yang jujur dan adil, kesamaan di depan hukum, kehormatan terhadap hukum dan HAM, peradilan yang independen, kebebasan berkumpul dan berpendapat," ujar Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Mayjen TNI Wawan Kustiawan dalam rilis Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2018 di kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta, Senin (29/7).
"Untuk menuju kondisi tersebut, tentu dibutuhkan proses yang panjang dengan didukung oleh semua aspek yang menyangkut kesiapan struktur, substansi dan kultur demokrasi yang matang dan berkualitas,” imbuhnya.
Wawan mengatakan, indeks demokrasi Indonesia ini sebagai acuan untuk kebijakan di daerah dalam melakukan konsolidasi politik dan demokrasi di Indonesia. Selain itu juga sebagai bahan untuk menyelesaikan kasus-kasus riil politik di daerah. Contohnya demo anarkis, perbaikan pelayanan demorkasi, peningkatan kualitas DPT, peningkatan kualitas peradilan dan sebagainya.
“Setelah ini kami akan bekerja kembali bersama dengan BPS, Bappenas, Kemendagri untuk menghasilkan buku yang dibuat bersama tim ahli."
"Awal september kita akan launching dan undang kita pemda sehingga diharapkan Pemda dapat memanfaatkannya sebagai feed back dalam menyusun perencanaan pembangunan di bidang politik dan demokrasi sesuai kondisi wilayahnya masing-masing, antara lain penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daeran, dan sebagainya,” kata Wawan.
Sementara itu dalam rilisnya, Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto mengatakan secara umum indeks demokrasi Indonesia tahun 2018 mengalami peningkatan sebesar 72,39 dibanding IDI tahun 2017 yang sebesar 72,11. Perubahan ini dipengaruhi karena adanya peningkatan pada aspek lembaga demokrasi, sehingga dengan angka ini tingkat demokrasi Indonesia tetap berada dalam kategori sedang.
Pada IDI tahun 2018, ada lima provinsi yang mendapatkan penilaian baik yaitu DKI Jakarta (85,08), Bali (82,37), Nusa Tenggara Timur (82,32), Kalimantan Utara (81,07), dan DI Yogyakarta (80,82). Sementara hanya Provinsi Papua Barat yang mendapat penilaian buruk yaitu 58,29.
IDI adalah indikator komposit yang menunjukkan tingkat perkembangan di Indonesia. Tingkat capaiannya diukur berdasarkan pelaksanaan dan perkembangan tigas aspek demokrasi yaitu Kebebasan Sipil, Hak-Hak Politik, dan Lembaga Demokrasi. Di samping level nasional. IDI juga dapat memberikan gambaran perkembangan demokrasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia. (Ant/A-3)
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved